Desakan Pemberhentian MR Siregar Menguat, Bupati Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Desakan Pemberhentian MR Siregar Menguat, Bupati Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

 

Deli Serdang , 30 Agustus 2025 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan agar Bupati Deli Serdang, Bapak Asriludin Tambunan, segera memberhentikan MR Siregar dari jabatannya sebagai PLT Kabid PSP Dinas Pertanian semakin menguat. Hal ini menyusul tindakan MR Siregar yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pimpinan redaksi media online dan cetak terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan program Alsintan Kementan di Deli Serdang dan permintaan evaluasi Alsintan Brigade Pangan ( BP ) .

 

Pemicunya adalah pemberitaan yang terbit pada Jumat, 22 Agustus 2025, berjudul “Program Alsintan Kementan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Bupati Deli Serdang Diminta Bertindak.” MR Siregar diduga keberatan dengan pemberitaan tersebut dan melontarkan pernyataan bernada ancaman dan penghinaan kepada wartawan yang bersangkutan.

 

“Saran saya kau jadilah juru warta yg tau kode etik, sebelum kau beritakan konfirmasi dulu. Ini sudah kali ke berapa, setelah kau naikkan ke berita baru kau konfirmasi. Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu. Kalo kau tau etika kau jumpai saya!” ujar MR Siregar.

 

Tak hanya itu, MR Siregar juga merendahkan profesi wartawan dengan menyebutnya sebagai wartawan yang “tidak jelas” dan meragukan keaktifannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai seorang pejabat publik, MR Siregar seharusnya menghormati hak media untuk melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Alih-alih menyerang secara personal, MR Siregar seharusnya menanggapi pemberitaan tersebut dengan baik dan bijak , bukan menyerang secara verbal .

Baca Juga:  Polri Raih Pujian Atas Peran Kritis dalam Ketahanan Pangan Nasional: Panen Raya Jagung Capai 2,54 Juta Ton

Pemberitaan yang dibuat oleh media tersebut merupakan bentuk kritik yang konstruktif dan bertujuan untuk perbaikan serta efisiensi anggaran pemerintah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Deli Serdang.

Masyarakat mendesak Bupati Asriludin Tambunan untuk segera mencopot MR Siregar dari jabatannya. Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga marwah pemerintahan dan menegakkan etika birokrasi.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang abadi. “Tidak ada orang yang tidak bisa diganti, termasuk presiden republik Indonesia, termasuk saya, kalau saya tidak benar saya bisa di ganti,” tegas Presiden Prabowo saat peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang Banten, Kamis, 27 Agustus 2025.

Jangan sampai kedekatan MR Siregar dengan Bupati menjadi alasan untuk melindungi yang bersangkutan dari sanksi. Tindakan MR Siregar yang jelas-jelas telah melecehkan profesi jurnalis dan melanggar kode etik ASN tidak bisa ditoleransi.

Diharapkan Bapak Bupati Asriludin Tambunan segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan MR Siregar dari jabatannya, sesuai dengan komitmen dan ketegasan yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto.(HD)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 07:05 WIB

Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB