Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

 

Langkat , Sumut / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_16908288

Dinas Koperasi Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah seorang Kepala Bidang (Kabid) UMKM diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dugaan ini mencuat dan menambah daftar panjang permasalahan yang mendera instansi tersebut.

Menurut sumber anonim, Kabid UMKM berinisial RN Vera, S.Sos, diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2024 hingga 2025. Pungutan ini menyasar para penerima bantuan berupa freezer, mesin doorsmer, gilingan bakso, dan berbagai fasilitas lainnya yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.

“Kami diminta uang melalui Ibu Annisa, staf honorer, sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Bahkan, untuk bantuan bulan Agustus ini pun kami sudah dikutip, padahal barangnya masih di gudang,” ungkap sumber tersebut dengan nada geram.

Annisa, staf honorer yang disebut-sebut sebagai perantara pungli, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya praktik haram tersebut. Ia mengaku bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Kabid UMKM. “Kami mana berani mengambil uang dari masyarakat kalau tidak ada perintah,” ujarnya. Lebih lanjut, Annisa juga menyebutkan bahwa praktik ini diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.

Praktik pungli ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor, sementara penerima gratifikasi dapat diancam dengan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, yang keduanya mengatur pidana penjara dan denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan atau menerima hal tersebut.

Baca Juga:  Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum PGRI Sumut, Saiful Abdi Dukung Program Pemerintah Tingkatkan Kompetensi Guru

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Rijal, terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Saya laksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang saya emban. Saya sarankan Abang konfirmasi langsung ke Ibu Kabidnya.” Kamis , 14/08/2025

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Dinas, Rijal berdalih, “Menurut saya, tidak setiap kesalahan oknum bawahan diketahui atasan. Kalau tahu, berarti atasannya merestui kesalahan tersebut. Atasan jika belakangan tahu ada oknum bawahan berbuat salah dari bukti-bukti yang dia ketahui kevalidannya, maka harus diambil tindakan.” Dari keterangannya, Rijal seakan ingin lepas tangan dan membiarkan Kabid UMKM bertanggung jawab sendirian atas perbuatannya.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, untuk segera bertindak. Oknum Kepala Dinas dan Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Langkat harus segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan Kabupaten Langkat serta menambah daftar panjang dugaan kasus korupsi di Kabupaten Langkat .

Diharapkan Aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktek korupsi yang merugikan masyarakat .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!
Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:23 WIB

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:26 WIB

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat

Berita Terbaru