Bea Cukai Kuala Namu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Menuju Luar Negeri

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bea Cukai Kuala Namu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Menuju Luar Negeri

 

Deli Serdang, 8 Juni 2025 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Kualanamu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan negara dari penyelundupan barang ilegal. Pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 06.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu.

Penindakan ini dilaksanakan berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Kualanamu dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satpel Kualanamu, Avsec Bandara Kualanamu, dan maskapai penerbangan AirAsia.

 

Berdasarkan analisis informasi dan pemantauan intelijen, Tim P2 Bea Cukai menindaklanjuti dugaan penyelundupan barang yang termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap koper milik seorang penumpang berinisial A dengan tujuan internasional Kualanamu–Kuala Lumpur–Hanoi. Pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di terminal dan disaksikan oleh penumpang, petugas keamanan bandara (Avsec), serta petugas maskapai AirAsia, menemukan berbagai jenis satwa yang disembunyikan dalam koper tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut terdiri atas 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, serta 20 ekor kelabang atau lipan yang juga masih dalam keadaan hidup. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp299.770.000,-.

Baca Juga:  Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025

 

Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di hari yang sama. Selanjutnya, penanganan perkara diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kewenangan.

 

“Alhamdulillah, pada pagi hari ini kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dengan tujuan luar negeri. Pelaku beserta barang bukti telah kami serahterimakan kepada pihak Karantina dan selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh BKSDA.

 

Semoga ke depan semakin banyak upaya penyelundupan yang dapat kita gagalkan. Kami juga terus mewaspadai berbagai modus baru yang mungkin akan terus bermunculan,” Ujar Fadli Rahman selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Kuala Namu.

 

Bea Cukai Kualanamu akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjaga nama baik negara di mata dunia internasional.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 22:48 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Sabtu, 4 April 2026 - 09:28 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Berita Terbaru