Oknum Guru SMKN 1 Pantai Cermin Diduga Terlibat Penipuan Puluhan juta Rupiah Bersama Suami

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Guru SMKN 1 Pantai Cermin Diduga Terlibat Penipuan Puluhan juta Rupiah Bersama Suami

Serdang Bedagai / antara news.id

Geger! Seorang guru ASN di SMKN 1 Pantai Cermin, berinisial RS, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 20.000.000,- bersama suaminya.  Modus yang digunakan sangat licik, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih investasi jual beli “Miko” (minyak kotor).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Ibu Maya, korban penipuan, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Oplus_16777216

” Dibulan Januari saya mengenal pak Kumis dari teman .

Dia mengajak dan meyakinkan saya untuk berinvestasi jual beli Miko ( minyak kotor) , dengan janji manisnya akan mendapatkan hasil atau keuntungan yang berlipat ” , terang ibu Maya kepada awak media .

Karena istri pak Kumis seorang guru ASN maka ibu Maya percaya dan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama.

” Saya menduga kalau seorang ASN seperti saya tidak mungkin mau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum karena terikat dengan pekerjaan nya , karena itu saya mau mentransfer uang ke rekening istrinya RS yang ASN , dan itupun disetujui oleh istri ” , pungkasnya.

sepakat untuk berinvestasi dalam jual beli Miko.  Ibu Maya mentransfer Rp 20.000.000,- ke rekening RS (istri pak Kumis seorang ASN guru) dengan perjanjian bahwa setiap transaksi akan dilaporkan melalui video call.

Baca Juga:  Jejak Kaki Harimau di Temukan, BBKSDA Pasang Camera Pemantau

” Jangan kan menepati janji , Miko nya saja pun tidak pernah saya lihat ” tegas ibu Maya .

Ibu Maya merasa ditipu karena uangnya diduga tidak digunakan untuk berinvestasi seperti yang dijanjikan.  Ketika meminta pertanggungjawaban, “Pak Kumis” mengaku uang tersebut telah habis dan merugi.  Sikap yang sama ditunjukkan RS ( ASN ) ketika dikonfirmasi di sekolah pada 29 April 2025.  Didampingi kepala sekolah dan guru lain, RS berdalih tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.

Perbuatan RS dan suaminya diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.  Ibu Maya mendesak agar uangnya dikembalikan.  Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh.

Kasus ini telah mencoreng citra dunia pendidikan di Serdang Bedagai.  Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Sekolah SMKN 1 Pantai Cermin diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terlibat.

Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan jangan sampai terus tercederai oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.  Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pada saat pak kumis dikonfirmasi awak media via WhatsApp untuk klarifikasi kebenaran nya tidak mendapat jawaban apapun .(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah
Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WIB

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Berita Terbaru