Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

Medan / antara news.id

Pembangunan kafe mewah di lokasi bekas Pasar Aksara yang terbakar telah memicu kemarahan publik.  Proyek yang telah mencapai 85% penyelesaian ini diduga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kafe diduga kuat merupakan seorang pejabat Pemerintah Kota Medan yang memiliki kedekatan dengan pejabat lainnya.

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Lubis, dalam pernyataan kerasnya hari ini mengecam keras tindakan tersebut . “Ketiadaan PBG adalah pelanggaran nyata!  Siapapun pemiliknya, apalagi jika seorang pejabat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu!” tegas Lubis. 05/05/2025 dikantor DPP LSM TKN .

Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Lubis juga mempertanyakan pengelolaan lahan milik Pemko Medan yang berada di lokasi tersebut dan dikelola oleh PUD Pasar Medan.  “Bagaimana bisa tanah milik Pemko justru dikelola untuk kepentingan pribadi?  Ini menimbulkan kecurigaan dan harus diusut tuntas!” serunya.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:  Pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran jelas terhadap UU ini, yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

– Peraturan Daerah Kota Medan tentang IMB:  Peraturan daerah setempat yang mengatur tentang IMB juga diduga dilanggar.

– Potensi Pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:  Ketidaktransparanan dalam proses pembangunan dan dugaan keterlibatan pejabat menimbulkan potensi pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

TKN KOMPAS NUSANTARA telah melayangkan surat kepada Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan, menuntut transparansi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini.

Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.  Ketidakpatuhan terhadap peraturan dan dugaan keterlibatan pejabat menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kota Medan.  Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik.(HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Senin, 20 Juli 2026 - 05:09 WIB

Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias

Berita Terbaru