Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

Medan / antara news.id

Pembangunan kafe mewah di lokasi bekas Pasar Aksara yang terbakar telah memicu kemarahan publik.  Proyek yang telah mencapai 85% penyelesaian ini diduga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kafe diduga kuat merupakan seorang pejabat Pemerintah Kota Medan yang memiliki kedekatan dengan pejabat lainnya.

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Lubis, dalam pernyataan kerasnya hari ini mengecam keras tindakan tersebut . “Ketiadaan PBG adalah pelanggaran nyata!  Siapapun pemiliknya, apalagi jika seorang pejabat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu!” tegas Lubis. 05/05/2025 dikantor DPP LSM TKN .

Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Lubis juga mempertanyakan pengelolaan lahan milik Pemko Medan yang berada di lokasi tersebut dan dikelola oleh PUD Pasar Medan.  “Bagaimana bisa tanah milik Pemko justru dikelola untuk kepentingan pribadi?  Ini menimbulkan kecurigaan dan harus diusut tuntas!” serunya.

Baca Juga:  LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:  Pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran jelas terhadap UU ini, yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

– Peraturan Daerah Kota Medan tentang IMB:  Peraturan daerah setempat yang mengatur tentang IMB juga diduga dilanggar.

– Potensi Pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:  Ketidaktransparanan dalam proses pembangunan dan dugaan keterlibatan pejabat menimbulkan potensi pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

TKN KOMPAS NUSANTARA telah melayangkan surat kepada Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan, menuntut transparansi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini.

Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.  Ketidakpatuhan terhadap peraturan dan dugaan keterlibatan pejabat menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kota Medan.  Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik.(HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:40 WIB

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Minggu, 12 April 2026 - 01:57 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 00:31 WIB

Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026

Berita Terbaru