Polrestabes Medan diminta bekerja secara efektivitas dan proporsional

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polrestabes Medan diminta bekerja secara efektivitas dan proporsional 

 

Medan/Antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan viralnya pemberitaan di media online belum tertangkap nya para tersangka yakni Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nur intan br Nababan semakin menambah raport merah untuk Kepolisian Polrestabes Medan.

 

Penyidik dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini.

Pasalnya ketiga terlapor  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penjemputan nya, ternyata sampai saat ini Polisi Polrestabes Medan belum juga bisa membawa para tersangka ke Kantor Polisi.

 

Ada apa? Pertanyaan ini timbul dari keluarga besar Doris Fenita br Marpaung dikediamannya, Kamis 03/04/2025.

 

Jika mereka memang sudah tidak berada ditempat dan diduga sudah melarikan diri maka seharusnya Penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO kepada ketiga tersangka, ungkap nya.

 

Penundaan penerbitan DPO telah mencegah korban mendapatkan keadilan dan penutupan kasus.

Baca Juga:  Selamatkan Generasi Muda, Bandar Narkoba Diciduk Satres narkoba Polres Binjai

Ini akan mempertanyakan tentang efektivitas Polisi dan sistem peradilan.

 

Jika Polisi berani dan mau menerbitkan DPO kepada para tersangka maka dapat membantu menemukan tersangka dengan cepat dan membawa mereka ke Pengadilan.

 

Korban sangat berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari Polisi.

Korban juga menjelaskan kepada awak media ia sangat ingin masalah ini cepat selesai.

 

lanjut, diharapkan penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO untuk Ketiga tersangka dalam waktu dekat ini.

 

Pasalnya profesionalisme Kepolisian sedang diuji masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dari kepolisian.

 

Untuk itu diminta kepada Kapolri jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen pol.Whisnu Hermawan Febrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan segera memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara professional dan berani mengevaluasi kinerja anggota nya yang tidak bekerja secara professional dan efektivitas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:32 WIB

Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Senin, 6 April 2026 - 10:43 WIB

Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:59 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Berita Terbaru