Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Lhokseumawe/AntaraNews.id

Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Baca Juga:  10 Atlet dan Pelatih Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolda Sulteng

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhan batu Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu .
Di Tengah Ancaman, Sufaldi Tampilang Tegaskan: Perbedaan Jangan Rusak Persaudaraan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:33 WIB

Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:55 WIB

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Berita Terbaru