2 x mangkir panggilan Polisi Erika Siringoringo Cs akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik .

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

2 x mangkir panggilan Polisi Erika Siringoringo Cs akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik .

Medan / Antara news.id

Penantian korban pengeroyokan Doris Fenita br Marpaung akhirnya terjawab sudah.
Setahun lebih laporan di Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika Siringoringo dan ibunya Nur intan br Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan , Sabtu ( 04/ 01/ 2025 ) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Doris Fenita br Marpaung berkunjung kerumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum LeLi dan meminta agar Alm di semayamkan dirumah Alm Leli sendiri.

Lanjut ,  ER yang dirasa masih anak anak terlalu mencampuri urusan orang tua dengan nada tidak sopan dan menunjukkan jari kearah muka R Elina Nababan ( mamak kandung Doris ) yang dinilai berbeda jauh usia lebih tua darinya terlalu kasar .

Lantas saya tegur dan mengatakan jangan ikut campur ini urusan orang tua, dan dengan gaya lantangnya ER lari dari dalam rumah langsung menyerang kami .

Penyerangan ini lah yang memicu kedua belah pihak saling lapor .
Laporan mereka menurut kami sedikit aneh kami rasa .
Karena mereka bertiga yang menyerang kami sedang kan kami hanya berdua bersama kakak saya Riris kok katanya kami yang keroyok mereka , kan laporan yang aneh ini , masa iya 2 lawan 3 , terang Doris .

Lanjut ditempat terpisah Pihak keluarga mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Medan .

Penantian panjang yang kami tunggu akhirnya telah memberikan kepastian hukum kepada kami dengan ditetapkan nya mereka bertiga menjadi tersangka .

Kami meminta kepada pihak-pihak yang sering mengatakan dalam pemberitaan di media online kalau kami punya beking seorang Jenderal Polisi untuk bisa di buktikan .

Karena siapa yang mendalilkan kami juga ingin dia harus bisa membuktikan.
Supaya keluarga kami tidak selalu di fitnah dan selalu di giring terus opininya sehingga selalu saja menyudutkan Doris , hardik pihak keluarga .

Baca Juga:  Terima Cucu Jenderal Soedirman, Bamsoet Kembali Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional*

Ditempat terpisah Arini Ruth Yuni Siringoringo diketahui sebagai salah seorang Pegawai KPP Pratama Cilandak Jl. TB Simatupang , PSR Minggu , Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus ibukota Jakarta .

Di minta kepada Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Serta irjen Pajak dan Kepala Kantor wilayah Pajak KPP Pratama Cilandak untuk segera mengevaluasi anggota nya yang terkena kasus pidana dan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polrestabes Medan .

Jangan karena nila setitik susu Sebelanga menjadi rusak .
Yang artinya jangan karena Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan secara bersama sama dan dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP kinerja Dinas Perpajakan menjadi rusak yang sekarang ini sedang kita ketahui kinerja dari Dinas Perpajakan cukup mendapat perhatian khusus dari Pemerintah .

Apalagi yang kita ketahui sesuai dengan UU negara Indonesia ASN yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan melihat kasus pegawai yang seperti ini Kementerian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kementerian keuangan .

Diharapkan Aparat penegak hukum segera bisa memanggil dan menahan ketiga pelaku sesuai dengan pasal 21 KUHP .

Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri
merusak atau menghilangkan barang bukti
dan akan mengulangi tindak pidana yang lain lagi .

Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik di Polrestabes Medan mengatakan ” Benar ketiga nama tersebut berdasarkan hasil gelar perkara bersama dan sependapat menetapkan ketiganya menjadi tersangka .” (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:52 WIB

DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Berita Terbaru