Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim 

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim

 

Lubuk Pakam, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan publik dan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, berbuah hasil. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M.P., melebihi tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

 

Keputusan ini diambil setelah Adi Warman Lubis menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk minimnya pemanggilan saksi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Ia mengungkapkan bahwa korban, MFA (anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur), dan saksi-saksi lainnya tidak menerima surat panggilan resmi hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga:  Aqua Bike Championship 2024, Helikopter Basarnas di Kerahkan ke Danau Toba

 

Dalam persidangan terungkap kesaksian brutal dari korban yang menceritakan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, termasuk insiden dipukul kepala dengan botol hingga pecah. Istri terdakwa, USA, juga memberikan kesaksian yang memilukan tentang 14 tahun pernikahan yang diwarnai kekerasan dan pengabaian dari M.P., yang disebut sebagai pecandu sabu dan penjudi online.

 

Adi Warman Lubis mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di luar tuntutan jaksa, namun tetap menyerukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum, Desi Harahap, S.H., dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan melindungi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama
Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini
Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah
Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:58 WIB

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WIB

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Daerah.

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Mar 2026 - 10:26 WIB

Daerah.

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Jumat, 13 Mar 2026 - 06:58 WIB