Tujuh Laporan Kriminal Mangkrak, Kuasa Hukum Desak Propam Periksa Kasat Reskrim Polres Simalungun

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tujuh Laporan Kriminal Mangkrak, Kuasa Hukum Desak Propam Periksa Kasat Reskrim Polres Simalungun

Medan / antara news.id

Galaxy M. Sagala, S.H., kuasa hukum pelapor kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan Tapian Nauli Malau Cs, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun. Tuduhannya? Keengganan Kasat Reskrim memproses tujuh laporan tindak pidana yang telah dilaporkan kliennya sejak tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di halaman Mako Propam Polda Sumut hari ini, Galaxy menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Dari tujuh laporan yang diajukan, hanya satu yang sampai ke persidangan, sementara para tersangka lainnya masih berkeliaran bebas. “Apa harus ada korban jiwa dulu baru ada tindakan dari kepolisian Simalungun?” tegas Galaxy.

Kasus ini bermula dari laporan Tapian Nauli Malau Cs, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, terhadap Lidos Girsang dan beberapa warga lainnya atas berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan dan perusakan. Meskipun para pelaku telah dilaporkan berulang kali, mereka tetap melakukan ancaman dan serangan terhadap kliennya di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun.

Galaxy menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Satreskrim Polres Simalungun telah diajukan ke Propam Polres Simalungun dan Propam Polda Sumut, termasuk kepada Kapolda Sumatera Utara. Namun, hingga kini belum ada tindakan berarti. “Korban adalah penyumbang pajak negara, namun mengalami kerugian ekonomi akibat lambannya penanganan kasus ini,” ujar Galaxy dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Tani merdeka Deli Serdang sukses gelar acara diskusi bersama dibawah kepemimpinan H.Muhammad Chairum .

Galaxy pun meminta Kapolda Sumut, Irjen. Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas oknum personel Polres Simalungun yang tidak profesional dan memerintahkan Kapolres Simalungun segera menangkap para tersangka.

Berikut daftar laporan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun:

1. Nomor Laporan: SSPL/B/150/VIII/2021/SPKT/ Polres Simalungun/Polda Sumut (5 Agustus 2021) – Kasus pengerusakan (Pelapor: Tapian Nauli Malau, Terlapor: Sinarta Purba).

2. Nomor Laporan: LP/297/X/2023/SPKT/ Polres Simalungun/Polda Sumut (19 Oktober 2023) – Kasus perusakan (Pelapor: Tapian Nauli Malau, Terlapor: Abdi Purba).

3. Nomor Laporan: LP/B/32/X/2024/SPKT/ Polsek Saribu Dolok (29 Oktober 2023) – Kasus penganiayaan (Pelapor: Jahiras Hasudungan Malau, Terlapor: Lidos Girsang).

4. Nomor Laporan: 33/X/2024/SPKT/ Polsek Saribu Dolok/ Polres Simalungun/Polda Sumut (29 Oktober 2024) – Kasus perusakan (Pelapor: Mawi Adi Kusuma Haloho, Terlapor: Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan Mak Lidos Br Sinaga).

5. Nomor Laporan: LP/B/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK (29 Oktober 2024) – Kasus perusakan mobil (Pelapor: Mohan Ancis K. Sinaga, Terlapor: Lidos Girsang).

6. Nomor Laporan: SPSP2/53/111/2025/SUBBAGYANDUAN (18 Maret 2025) – Laporan Propam.

7. Surat Pengaduan kepada Kapolda (23 April 2025) – Terkait laporan nomor: LP/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU Dolok/ Polres Simalungun/Polda Sumut (29 Oktober 2024).

Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan tindak pidana, serta perlunya perlindungan bagi korban kejahatan. Publik menantikan langkah tegas dari Polda Sumut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah
Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WIB

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Berita Terbaru