Pengedar Sabu di Simalungun Di Ringkus Polisi, 2,88 Gram Sabu Diamankan

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pengedar Sabu  di Simalungun Di Ringkus Polisi, 2,88 Gram Sabu Diamankan

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simalungun/Antara News.id

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Selasa, 12 November 2024, pukul 15.00 WIB, Sat Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di gudang sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di gudang sawit tersebut.  Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H,  bersama personil lainnya langsung melakukan penyelidikan.

 

Pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 15.00 WIB, tim Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi.  Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berada di dalam gudang.  Tersangka yang diketahui bernama Dony Simanjuntak (32 tahun) langsung diamankan.

 

Penggeledahan yang dilakukan di gudang sawit tersebut menemukan berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkotika, yaitu 1 (satu) paket klip sedang transparan dan 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,88 gram, 1 (satu) ball plastik klip kecil, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang diduga hasil penjualan Rp 210.000.

Baca Juga:  Nasabah Asuransi Tempuh Jalur Hukum Penghentian Polisnya

 

Dalam interogasi, Dony Simanjuntak mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya.  Dia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Akbar yang berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan Pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya serta memproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Polres Simalungun akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

 

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.  Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangkap pengedar sabu dan mengamankan barang bukti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA
Polsek Panai Hilir Polres LabuhanBatu Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sawit Yang Telah Meresahkan Masyarakat
Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus SA Alias Panjul,Pelaku Tindak Kriminal Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu “Kemasan Gambar Durian” Digagalkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sergap Avanza di Pintu Tol Lubuk Pakam
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo
Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:59 WIB

Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA

Senin, 27 April 2026 - 01:36 WIB

Polsek Panai Hilir Polres LabuhanBatu Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sawit Yang Telah Meresahkan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:16 WIB

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus SA Alias Panjul,Pelaku Tindak Kriminal Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Jumat, 24 April 2026 - 09:39 WIB

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

Jumat, 24 April 2026 - 06:40 WIB

Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu “Kemasan Gambar Durian” Digagalkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sergap Avanza di Pintu Tol Lubuk Pakam

Berita Terbaru