Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape

 

Medan / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono, pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).

Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.

Baca Juga:  Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.

(H17/DISKOMINFO SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan
KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS . Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Ketua APVA Sumut Ajak Money Changer Taat Regulasi BI, Masyarakat Diminta Bertransaksi di Penyelenggara Resmi
Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan
Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia
Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS . Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:43 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Berita Terbaru

Medan

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape

Sabtu, 1 Agu 2026 - 01:40 WIB