Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka

 

Medan,- / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, “jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan
terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan
Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek
finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor
dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu
sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer
ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

Baca Juga:  WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan
kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut
terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya
dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan
orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)
minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun
Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui
perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,”tukasnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Ketua APVA Sumut Ajak Money Changer Taat Regulasi BI, Masyarakat Diminta Bertransaksi di Penyelenggara Resmi
Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan
Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia
Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?
Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda
Sabam Rajagukguk Rangkul GKPA: Sinergi Hangat Demi Rakyat
Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:43 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:53 WIB

Ketua APVA Sumut Ajak Money Changer Taat Regulasi BI, Masyarakat Diminta Bertransaksi di Penyelenggara Resmi

Senin, 22 Juni 2026 - 23:55 WIB

Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:12 WIB

Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:49 WIB

Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?

Berita Terbaru