Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

 

MEDAN, / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H mengambil tindakan tegas melaporkan dalang pelaku kerusuhan .

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

“Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya”, ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28
Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:27 WIB

PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit. Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Berita Terbaru