Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

 

Sergai/AntaraNews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap (BST) oleh oknum wartawan tengah menjadi sorotan.  Seorang ibu rumah tangga berinisial SR melaporkan  BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan sepeda motor, namun fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi penunggangan oleh oknum wartawan untuk kepentingan tertentu.

 

Saat dikonfirmasi awak media BST menceritakan kasus ini bermula dari hutang SR kepada seseorang berinisial RET.  Karena kesulitan membayar, SR meminta bantuan BST sebesar Rp.2 juta untuk melunasi hutangnya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut selama 2 hari, Setelah melewati tenggat waktu, SR pergi ke Brastagi untuk bekerja tanpa memberitahu BST. Ia kemudian meminta waktu satu bulan untuk melunasi hutangnya, menjaminkan sepeda motor Revo kepada BST sebagai jaminan.

 

Tiga bulan kemudian, SR datang untuk menebus sepeda motornya.  BST, dengan niat baik, bersedia mengganti sepeda motor tersebut dengan uang atau sepeda motor baru dikarenakan sepeda motor tersebut sudah dipakai oleh pegawai BST untuk operasional .

Kesepakatan ini bahkan diketahui oleh orang tua SR,  kesepakatan terjadi SR meminta tambahan uang sebesar Rp.4 juta dengan harga motor Revo tersebut dihargai sebesar Rp.6 juta , dengan syarat SR menyerahkan BPKB ke BST.  Namun, alih-alih menyerahkan BPKB, SR justru melaporkan BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan.

 

Yang lebih mengejutkan, terungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini.  Saat BST berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan didampingi Babinsa dan Babinkantibmas, SR langsung menelepon oknum wartawan berinisial ET via WhatsApp dan dianjurkan untuk tidak usah berdamai walaupun sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak .

Baca Juga:  Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Tidak hanya itu oknum wartawan berinisial ET  mengirimkan pesan singkat kepada Babinsa yang berbunyi, “Saling menghormati hak masing-masing, biar saja dulu berjalan proses hukumnya, biar ada efek jeranya.”

ET juga membuat status di WhatsApp nya dengan mengatakan” Tangkap BST ” , terang BST .

 

Tindakan oknum wartawan ini dinilai sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik.  Seorang wartawan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak, apalagi mencoba memperkeruh suasana saat kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

 

Kami mendesak Kapolres Sergai, AKBP Jon Heri Sitepu, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H, untuk bertindak objektif dan menyelesaikan perkara ini dengan restorasi justice.

Jangan sampai proses hukum terpengaruh oleh pemberitaan media online yang diduga telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  Keadilan harus ditegakkan, dan oknum wartawan yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tidak profesionalnya.  Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan kejadian ini BST dengan sangat merasa dirugikan oleh oknum wartawan berinisial ET yang diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya dan foto dirinya di beberapa grup media online tanpa seijin nya.

Dalam waktu dekat ini BST akan mengambil tindakan tegas kepada ET dan akan melaporkan ET kedewan Pers dan Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran UU ITE. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Berita Terbaru