Oknum Penyidik Polres Labusel Dilaporkan ke Propam Poldasu

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Penyidik Polres Labusel Dilaporkan ke Propam Poldasu

Medan / antara news.id

Oknum penyidik Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dilaporkan Ria Aritonang selaku Kuasa Hukum Sony Liston Aritonang Ke Bid Propam Polda Sumut, atas dugaan ketidakprofesionalan anggota kepolisian tersebut dalam menjalankan tugas, Senin (11/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat laporan, diketahui bahwa oknum polisi tersebut bertugas di Unit Satreskrim Polres Labusel yang berinisial RIH, RSS, Dkk, yang diduga kuat tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka dan penahanan kepada Sony Liston Aritonang.

Ria Aritonang dalam keterangannya menyampaikan kasus ini berawal dari orangtua dari Sony Liston Aritonang ini, sebenarnya dulu bertetangga dengan Murni sebagai Pelapor.

Murni Erlinawati Nasution ini, dulu sebagai penyewa tanah milik Johannes Indiarto (Manager PT. RGM) pada tahun 80 an di sebelah rumah orang tua Sony. Pada tahun 2000 an tiba-tiba dibangun ruko dan sepertinya bangunan ruko tersebut itu masuk ke lahan/pekarangan dari rumah orang tua Sony.

Setelah itu, pada saat tahun 2024, tanggal 24 November kemarin, pada saat itu Sony melihat anggota Ponidi (Suami Murni) mengerjakan sesuatu/membangun tembok diatas tanah orangtuanya dan mengingatkan/menegur agar jangan diteruskan pengerjaannya, ucap Ria.

Akhirnya permasalahan sampai ke Ponidi. Ponidi besoknya pagi-pagi pada tanggal 25 Nopember 2025 mencari Sony ke toko istrinya Sony dengan membawa parang berteriak2 cari Sony dan kebetulan bertemu dengan anggota istrinya bernama Anggi. Tapi Sony waktu itu tidak ada, anggota yang ada, anggotanya telepon ke istri Sony. Sony waktu itu telepon istrinya, pada saat itu dia posisi mau ke ladang bawa parang imas lengkap dengan sarungnya.

Baca Juga:  12 Terduga Pelaku Penganiayaan masih Bebas Berkeliaran, Pihak Pelapor Menyangkan lamban nya kinerja kepolisian Polsek Medang Deras.

Setelah itu, Sony balik ke rumah orang tuanya, dicarinya Ponidi, “Ada apa cari aku?” Terjadilah pertengkaran mulut sama Ponidi, bukan sama Murni dengan jarak 5 meter dimana posisi Sony berdiri di tanah orangtuanya dan Ponidi depan rukonya. Setelah itu, tanpa apa, Ponidinya, eh, Murninya melakukan LP ke Polres Labuhan Batu Selatan, tambah Ria Sukaria SH.

Selama proses, kita dipanggil, kita tetap kooperatif, tidak pernah tidak datang. Pada saat dia penetapan tersangka pun, saya sudah keberatan, WA Jupernya. Jupernya sarankan supaya saya menjumpai kasat.

Saya ketemu kasat, kasat janji, “Sudah enggak apa-apa, Bu, di BAP dulu, nanti setelah itu kita konfrontir sama pelapor.”

Dan Juper masih menyarankan supaya bawa saksi lagi dari Sony karena saksi dari Sony baru 1 orang, Saya pikir ya, karena pasal 335 itu hampir pasal yang udah dibuang kan di dalam KUHP dan yang baru. Jadi, setelah itu di BAP Sony, malamnya orang itu gelar perkara. Terus ditahan, saya keberatan. “Apa dasarnya? Sementara dia belum dimediasi dan belum di konfrontir, tidak sesuai SOP.” Makanya, itu alasan saya sehingga saya melapor ke Propam. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:09 WIB

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:33 WIB

Tangkap Preman Yang Aniaya Ibu Hamil di Tembung, Kinerja Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi HIMMAH Sumut

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Terbaru