Maha Rajagukguk Apresiasi Polda Sumut Atas Penangkapan Pelaku Pembacokan Jaksa

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Maha Rajagukguk Apresiasi Polda Sumut Atas Penangkapan Pelaku Pembacokan Jaksa

Medan, / antara news.id

Maha Rajagukguk Apresiasi luar biasa Gerak Cepat Polda Sumut dalam menangkap pelaku pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Hutabarat (25) staf Tata Usaha Pidana Umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Sabtu (24/5/2025) di ladang sawit milik korban, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maha Rajagukguk yang juga Wakil Ketua DPD Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL), Wakil Ketua DPD Toga Aritonang, Sumatera Utara ini juga menyampaikan rasa turut berduka yang sangat dalam yang menimpa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, semoga kepolisian dapat mengungkap kasus Pembacokan Jaksa ini dan aktor pelaku kejadian tersebut, Minggu (25/5/2025).

Operasi Pekat Toba 2025 yang dilaksanakan Polda Sumut kemarin 1.153 kasus Premanisme merupakan tindakan yang sangat positif sebagai langkah awal dalam memberikan kenyamanan bagi Masyarakat, namun belum memberikan efek jera yang signifikan, buktinya dengan kejadian pembacokan tersebut di duga dilakukan oleh ormas, sama Jaksa, Polri dan APH lainnya  aja sudah berani apalagi masyarakat biasa, ucap Maha Rajagukguk yang juga Ketua Presedium Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI).

Baca Juga:  Murah Hati, TNI Satgas Yonif 323 Borong Hasil Tani di Pasar Kago

Melihat kejadian ini Maha sangat mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) TNI, Polri, Jaksa bahkan masyarakat agar tetap bersama-sama  menjaga negara kita ini negara hukum, bukan negara Hukum Rimba, yang tentu menjadi PR yang lebih berat bagi kepolisian dalam memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, tambahnya.

Maha Rajagukguk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan tetap mengutamakan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjadi kehidupan sehari-hari, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 05:53 WIB

BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi

Berita Terbaru