Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.

 

BATU BARA / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini didesak untuk ikut campur tangan mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara cenderung stagnan dan “melempem” dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual kasus tersebut.

Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan bahwa sudah saatnya Kejati Sumut melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO tersebut.
“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan.

Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara. Jangan sampai ada kesan aktor utama ‘dipelihara’ atau dibiarkan bebas berkeliaran karena lemahnya performa kejaksaan di tingkat daerah,” tegas Sultan.

Kejahatan Sistematis dan Vonis In Absentia
Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung dari Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 lalu. Ia dijatuhi hukuman Pidana Penjara: 6 Tahun. Denda: Rp100 Juta. Dan Uang Pengganti: Rp1,3 Miliar.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan

Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mencari dan menangkap Muslim demi tegaknya keadilan. Namun, hingga penghujung tahun 2025, keberadaannya masih misterius.
Dugaan Monopoli dan Pola “Tebang Pilih”
Sultan menyoroti adanya dugaan pola kejahatan sistematis yang melibatkan keluarga Wana Margolang dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan jika Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan baru—Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M—tidak mampu menunjukkan taringnya.

“Seringkali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat yang kurang maksimal.

Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan membawa tuntutan ini langsung ke kantor Kejati Sumut agar tim intelijen mereka diturunkan untuk memburu Muslim Syah Margolang,” tambah Sultan.

Penutupan Perusahaan secara Sepihak
Fakta persidangan menunjukkan PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022 setelah dana cair, yang diduga kuat sebagai upaya memutus kewajiban maintenance sistem. Pola ini disinyalir terjadi di tingkat SD, SMP Kabupaten dan Kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Disdik Sumut.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” pungkasnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir
Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat baik
PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader . Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai
Menyambut HUT RI Yang Ke 81 Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Beberapa Perlombaan Antar Sekolah Dasar
DIDUGA ADA AROMA BUSUK PENGANGKUTAN BIOSOLAR SUBSIDI DI DERMAGA RUKO–LEMBEH, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka
Dalam Rangka Memperingati HUT RI Yang Ke 81,UPT Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Pekan Olahraga Tingkat Sekolah .
Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:52 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:26 WIB

PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader . Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Menyambut HUT RI Yang Ke 81 Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Beberapa Perlombaan Antar Sekolah Dasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:56 WIB

DIDUGA ADA AROMA BUSUK PENGANGKUTAN BIOSOLAR SUBSIDI DI DERMAGA RUKO–LEMBEH, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka

Berita Terbaru