Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

Deli Serdang / antara news.id

Aktivitas pengorekan tanah ilegal di bantaran Sungai Ular, yang melibatkan oknum pengusaha galian golongan C, kembali mencuat dan memicu kemarahan warga Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun aparat penegak hukum (APH) seperti POLDA SUMUT, Polresta Deli Serdang, TNI Kodim 0204 Deli Serdang, dan unsur pemerintahan kecamatan Pagar Merbau telah melakukan razia beberapa minggu lalu, kegiatan ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas.

Masyarakat menilai bahwa razia dan pelarangan yang dilakukan hanya bersifat formalitas. Tidak ada satu pun alat berat seperti ekskavator yang diamankan, dan para pengusaha diduga menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal. “Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus bertindak tegas! Jangan ada toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum,” ujar S, warga Deli Serdang, yang diamini oleh M, warga Serdang Bedagai.

Warga mendesak KAPOLDA Sumatera Utara, KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI, dan Kepala BWS II Sumut untuk turun langsung ke lokasi dan melihat sendiri dampak dari kegiatan ilegal ini. Mereka juga meminta agar pelaku ditangkap, dipenjara, dan alat beratnya disita. “Kami meragukan keseriusan APH. Jika alat berat tidak ditangkap, mereka akan terus mencuri tanah bantaran sungai,” keluh seorang warga.

Komentar pedas juga datang dari MTMT di Facebook, yang menyindir, “Keren, tidak bisa buka di siang hari lanjut di malam hari seperti mencuri aja.”

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan

Pelaku galian golongan C ilegal dan pembelinya terancam sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) . Pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum karena membeli barang hasil kejahatan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Galian C Ilegal:

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.

– Denda: Maksimal Rp10 miliar.

– Sanksi Tambahan: Sanksi administratif dan lainnya.

Ancaman Hukum bagi Pembeli Hasil Tambang Ilegal:

– Dianggap turut serta dalam kejahatan pertambangan ilegal.

Dasar Hukum:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

– Pasal 158 UU Minerba

– Pasal 160 ayat (2) UU Minerba

Masyarakat menanti tindakan nyata dari APH untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku .

Dalam hal ini aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai terkesan menutup mata , tidak serius untuk menutup pekerjaan ilegal ini .

Para pelaku usaha galian C tidak lagi khawatir dan menghiraukan pemberitaan yang selalu viral di media sosial , karena diduga kuat mereka sudah memberi setoran yang pantas kepada APH terkait untuk melancarkan kegiatan haram tersebut .( Tim)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
YONIF TP 852/ABY GELAR BAKTI SOSIAL DAN PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBAKO SECARA SERENTAK DI DESA BINAAN WILAYAH SEKITAR SATUAN.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:26 WIB

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Berita Terbaru