Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

Deli Serdang / antara news.id

Aktivitas pengorekan tanah ilegal di bantaran Sungai Ular, yang melibatkan oknum pengusaha galian golongan C, kembali mencuat dan memicu kemarahan warga Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun aparat penegak hukum (APH) seperti POLDA SUMUT, Polresta Deli Serdang, TNI Kodim 0204 Deli Serdang, dan unsur pemerintahan kecamatan Pagar Merbau telah melakukan razia beberapa minggu lalu, kegiatan ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas.

Masyarakat menilai bahwa razia dan pelarangan yang dilakukan hanya bersifat formalitas. Tidak ada satu pun alat berat seperti ekskavator yang diamankan, dan para pengusaha diduga menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal. “Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus bertindak tegas! Jangan ada toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum,” ujar S, warga Deli Serdang, yang diamini oleh M, warga Serdang Bedagai.

Warga mendesak KAPOLDA Sumatera Utara, KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI, dan Kepala BWS II Sumut untuk turun langsung ke lokasi dan melihat sendiri dampak dari kegiatan ilegal ini. Mereka juga meminta agar pelaku ditangkap, dipenjara, dan alat beratnya disita. “Kami meragukan keseriusan APH. Jika alat berat tidak ditangkap, mereka akan terus mencuri tanah bantaran sungai,” keluh seorang warga.

Komentar pedas juga datang dari MTMT di Facebook, yang menyindir, “Keren, tidak bisa buka di siang hari lanjut di malam hari seperti mencuri aja.”

Baca Juga:  Gaktibplin Dadakan Terhadap Personil Polres Binjai oleh BID.PROPAM Polda Sumut

Pelaku galian golongan C ilegal dan pembelinya terancam sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) . Pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum karena membeli barang hasil kejahatan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Galian C Ilegal:

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.

– Denda: Maksimal Rp10 miliar.

– Sanksi Tambahan: Sanksi administratif dan lainnya.

Ancaman Hukum bagi Pembeli Hasil Tambang Ilegal:

– Dianggap turut serta dalam kejahatan pertambangan ilegal.

Dasar Hukum:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

– Pasal 158 UU Minerba

– Pasal 160 ayat (2) UU Minerba

Masyarakat menanti tindakan nyata dari APH untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku .

Dalam hal ini aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai terkesan menutup mata , tidak serius untuk menutup pekerjaan ilegal ini .

Para pelaku usaha galian C tidak lagi khawatir dan menghiraukan pemberitaan yang selalu viral di media sosial , karena diduga kuat mereka sudah memberi setoran yang pantas kepada APH terkait untuk melancarkan kegiatan haram tersebut .( Tim)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah
Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS
Kapolsek Medan Timur Turun ke Sekolah, Seribuan Siswa SMK Imelda Dapat Peringatan Keras soal Tawuran, Narkoba hingga Judi Online
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga

Senin, 21 September 2026 - 08:41 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.

Senin, 21 September 2026 - 03:20 WIB

Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah

Minggu, 20 September 2026 - 02:58 WIB

Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Berita Terbaru