BITUNG — SULAWESI UTARA — Antara – News. Id — Jumat, 23 Oktober 2026, Dugaan penggunaan badan jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas Kantor Imigrasi Kelas II di Kota Bitung menjadi sorotan tajam awak media. Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, kendaraan terlihat terparkir di sepanjang sisi jalan, mulai dari kawasan depan Kantor Wali Kota Bitung hingga memanjang ke arah Polsek Maesa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa fasilitas jalan umum diduga digunakan sebagai tempat parkir, sementara kantor pelayanan publik semestinya memiliki pengaturan parkir yang tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat?
Pemantauan awak media terhadap kondisi tersebut menyoroti panjangnya deretan kendaraan yang diduga menggunakan sisi jalan sebagai tempat parkir. Situasi ini perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah kendaraan tersebut melanggar rambu, marka, atau ketentuan parkir yang berlaku. Jika terbukti mengganggu fungsi jalan maupun kelancaran lalu lintas, tidak boleh ada pembiaran. Jalan umum bukan fasilitas pribadi suatu kantor, melainkan ruang publik yang harus dapat digunakan masyarakat secara aman dan tertib.
Pertanyaan keras kini diarahkan kepada pengelola Kantor Imigrasi Kelas II: bagaimana pengaturan fasilitas parkir kendaraan dinas, kendaraan pegawai, serta kendaraan tamu? Apabila lahan parkir yang tersedia tidak mencukupi, mengapa persoalan tersebut tidak segera dicarikan solusi yang sesuai aturan? Instansi pelayanan publik harus memberikan contoh kepatuhan, bukan justru membiarkan timbulnya dugaan persoalan ketertiban di ruang publik. Status sebagai lembaga pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku bagi semua pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media secara tegas meminta Pejabat Utama (PJU) Satlantas Polresta Bitung segera melakukan pemantauan langsung di lokasi, memeriksa kondisi parkir kendaraan, dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran. Penertiban jangan hanya dilakukan sesaat atau sebatas teguran apabila pelanggaran yang nyata membutuhkan tindakan lebih lanjut sesuai aturan. Aparat lalu lintas diharapkan memberikan kepastian bahwa setiap pengguna jalan diperlakukan secara adil, tanpa membedakan instansi, jabatan, maupun kepemilikan kendaraan.
Pemantauan juga perlu difokuskan pada kawasan depan Kantor Wali Kota Bitung hingga depan Polsek Maesa, sebagaimana terpantau awak media. Petugas diminta memeriksa apakah deretan kendaraan tersebut menghambat arus lalu lintas, menutup akses, mengganggu jarak pandang, atau melanggar ketentuan parkir setempat. Apabila ditemukan pelanggaran, kendaraan harus ditertibkan berdasarkan prosedur yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan akses jalan justru dirugikan oleh persoalan parkir yang tidak segera ditangani.
Dari aspek hukum, penanganan persoalan ini perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, sedangkan Pasal 287 ayat (3) mengatur sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai berhenti dan parkir sebagaimana dirujuk dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e. Penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi faktual di lokasi, serta unsur pelanggaran yang benar-benar terpenuhi, bukan semata-mata karena kendaraan terlihat terparkir di sisi jalan.
Selain itu, KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus dipahami sesuai ruang lingkupnya. KUHP mengatur hukum pidana materiil, sementara KUHAP mengatur proses hukum acara pidana. Keduanya bukan dasar otomatis untuk mempidanakan dugaan pelanggaran parkir. Karena itu, aparat diminta mengutamakan aturan lalu lintas dan ketentuan terkait yang secara langsung mengatur persoalan tersebut. Ketegasan harus berjalan seiring dengan ketepatan penerapan hukum dan penghormatan terhadap prosedur.
Sorotan ini juga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M., serta Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., agar memberikan perhatian serius dan memastikan adanya tindak lanjut dari satuan terkait. Awak media meminta pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi dilakukan secara nyata, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi keluhan yang berkepanjangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ketertiban umum tidak boleh kalah oleh kepentingan parkir kendaraan suatu instansi.
Awak media menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pihak Kantor Imigrasi Kelas II diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan parkir serta menjelaskan langkah yang akan diambil apabila fasilitas parkir yang tersedia tidak memadai. Di sisi lain, Satlantas Polresta Bitung diharapkan segera memastikan fakta dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut fasilitas atau kendaraan yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Jalan umum adalah hak bersama. Ketertiban harus ditegakkan, pengawasan harus dijalankan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku. Tegasnya,” AFL
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi















