Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
TIMIKA / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyelewengan dana hibah kembali mengguncang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yang bukan pengurus dilaporkan diduga telah mencairkan dan menerima bantuan dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)2 kali, dan Dinas Peternakan Mimika sebanyak satu kali berturut-turut secara sepihak.
Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari unsur Sekretaris LSM, yang juga diketahui merupakan pemilik sekaligus pendiri sah lembaga tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan kasus pencairan dana hibah sepihak tersebut:
Kronologi dan Modus OperandiPencairan Tiga Kali:
Oknum Ketua LSM Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Menuju Maju ( 2PAM3) dengan inisial TR, dan salah seorang yang bukan pengurus dengan inisial TL, diduga mencairkan dana hibah APBD melalui Kesbangpol Mimika 2 proposal dan Dinas Peternakan 1 proposal dan semua berjumlah tiga kali masa anggaran.
Tanpa Administrasi Sah :
Proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan tanpa adanya tanda tangan atau persetujuan dari Sekretaris dan Bendahara Lembaga tersebut ( 2 PAM3).
Pemalsuan Dokumen :
Muncul dugaan kuat adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen administrasi lembaga guna memuluskan proses pencairan di Kesbangpol dan Dinas Peternakan.
Dampak dan Kerugian Hak Pemilik Dilanggar :
Sekretaris selaku pemilik sah LSM dan Bendahara sama sekali tidak mengetahui aliran, besaran, maupun peruntukan dana hibah yang telah dicairkan.
Tupoksi Lembaga Lumpuh :
Dana yang seharusnya digunakan untuk program kerja masyarakat diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi sang ketua.
Evaluasi Kesbangpol dan Dinas Peternakan Mimika :
Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait sistem verifikasi dan pengawasan dokumen pengajuan hibah di internal Kesbangpol Mimika.
Pertanyaannya : Ada apa di Kesbangpol Kabupaten Mimika, dan Dinas Peternakan Dana bisa dicairkan tanpa tanda tangan Pengurus yang berkompeten ? ( Sekretaris dan Bendahara tidak mengetahui).
Hal pencairan dana juga telah dikonfirmasi langsung ke Bank Pemerintah ( Bank Papua), memang benar dana cair yang menandatangani oknum TL ( lengkap dengan KTP).
Langkah Hukum Berikutnya Pihak :
:
Sekretaris selaku pemilik LSM dikabarkan sedang menyiapkan berkas laporan resmi untuk dibawa ke ranah hukum. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas aliran dana dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum ketua tersebut.
( EM)















