Manager PT.Smart Tbk Kebun Adipati Sanggah Kalau Pihaknya Melarang Para Petani Seputaran Kebun Melintas

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Manager PT.Smart Tbk Kebun Adipati Sanggah Kalau Pihaknya Melarang Para Petani Seputaran Kebun Melintas

 

Media Antara News.Id /. Labura

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Perusahaan PT.Smart Tbk Kebun Adipati sanggah kalau pihak nya melarang petani melintas di wilayah HGU perusahaan, Selasa (18/8/2026)

Dimana sebelumnya,ada issue atau pemberitaan yang menyatakan ” Petani Sawit Sekitar Kebun Adipati Semakin Terjepit buntut pembatasan akses jalan oleh perusahaan.

Menanggapi issue yang beredar,manager PT.Smart Tbk Kebun Adipati menuturkan,kalau pihak nya tidak pernah melakukan pembatasan akses jalan seperti yang di issue kan,” tutur Bapak Iskandar Simatupang di ruang kerjanya

Kami memang ada melakukan pemasangan plang yang menyatakan kalau areal/jalan tersebut masih dalam HGU perusahaan,dengan No : 1405 atas nama PT SMART Tbk dan melarang penggunaan jalan untuk pengangkutan logistik dengan tonase di atas satu ton tanpa izin tertulis dari perusahaan, Hal itu kami lakukan demi menjaga kondisi jalan agar tetap terjaga dan terawat,

Dan perlu kami tegaskan  lanjut Bapak Iskandar Simatupang,” selama ini jalan yang ada disana tidak pernah mereka rawat, yang merawat jalan tersebut adalah kami dari Pihak perusahaan, bahkan tahun lalu kita sudah melakukan cuci paret batas dengan tujuan agar air yang berada di paret mengalir, dan bersih sehingga dapat di pergunakan oleh masyarakat yang ada di seputaran,” tandasnya

Baca Juga:  PT. WPM Hadir di Tengah -tengah Masyarakat

Awak mediapun mencoba mengungkap fakta yang ada di lapangan,dari hasil konfirmasi awak media kepada beberapa pekerja yang ada di lokasi membenarkan adanya larangan melintas yang tertera di palng,” benar bang ada larangan melintas di atas 1 ton tanpa izin tertulis dari perusahaan,artinya kalau kami simak dari tulisan yang tertera, kalau lah pemilik Kebun yang melintasi jalan yang berada di dalam HGU perusahaan mengajukan izin,kemungkinan akan dikasi oleh perusahaan,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya

Kalau kami apalah bang,kami hanya pekerja disini,namun dengan tidakdiperbolehkan mobil langsung masuk ke patok merah sana, jalan kami saat ini terawat, dan penghasilan kami pun bertambah, yang tadinya hanya Rp.100 ribu/ton, sekarang bertambah menjadi Rp.125 ribu/ton.
Saat ditanya ada berapa warga yang menggunakan jalan tersebut untuk mengeluarkan hasil produksi kehun sawit, beberapa pekerja menjelaskan kalau yang menggunakan jalan tersebut untuk akses mengeluarkan hasil kebun hanya lah 5 orang, dan yang paling luas ya punya pak TP Siahaan bang,” imbuhnya

Petani lain pengguna jalan, saat dicrosscheck menyatakan tidak keberatan dengan adanya pembatasan tonase tersebut, karena selama ini memang selalu melangsir menggunakan sepeda motor, Dengan adanya pembatasan muatan kondisi jalan jadi lebih terawat,dan tahan lama bang,” Tandas beberapa warga
( Parik Sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTAHAN YORI HARUN SOAL DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN, KRONOLOGI VERSI WARTAWAN JADI SOROTAN
A-PPI Sumut menyampaikan peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat .
Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!
Tuan Rondahaim Saragih Pantas Menjadi Pahlawan Nasional Asal Sumut
Pers Memainkan Peran Krusial Dalam Pergerakan Nasional Indonesia
Guncangan Besar di Dunia Cellular! Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian
PT. WPM Hadir di Tengah -tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:47 WIB

BANTAHAN YORI HARUN SOAL DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN, KRONOLOGI VERSI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

Senin, 30 Juni 2025 - 12:25 WIB

A-PPI Sumut menyampaikan peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat .

Senin, 30 Juni 2025 - 05:03 WIB

Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:54 WIB

Tuan Rondahaim Saragih Pantas Menjadi Pahlawan Nasional Asal Sumut

Berita Terbaru