Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
MEDAN / antara news.id

Dugaan praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang secara masif kembali mencoreng citra Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Bidang Bina Marga berinisial DIS diduga kuat telah melompati kewenangan (tupoksi) dengan ikut mengatur paket proyek serta memungut uang ilegal dari para rekanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DIS, yang seharusnya bertugas teknis sebagai juru ukur/surveyor, justru ditengarai bertindak seolah “penguasa anggaran”. Di kalangan kontraktor dan rekanan kerja, oknum ini bahkan telah dijuluki sebagai “Tukang Kutip”. Ia diduga secara bebas menentukan Penunjukan Direktur Lapangan (Dirlap) pada beberapa paket pekerjaan fisik serta diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi.
seorang rekanan kerja Dinas Bina Marga berceloteh dengan wartawan di salah satu warung kopi kota Medan pada ,Senin ,03/08/2026 , mengatakan ” Dia Minta Uang Mengatasnamakan Pimpinan , alasan buat operasional, tapi gak tau siapa yang merintahkan nya ” , ungkap nya .
Praktik culas ini menuai kegeraman mendalam dari para mitra kerja dinas. Beberapa rekanan dengan tegas membongkar modus operandi oknum DIS yang dinilai sangat meresahkan dan merusak iklim investasi pembangunan di Kota Medan.
”Kami sangat heran dengan peran oknum DIS ini. Tugas aslinya hanya survey, tapi wewenangnya mel melebihi pejabat struktural. Dia secara terang-terangan meminta sejumlah uang untuk penerbitan Berita Acara Kontrak Kerja dan ‘uang lapangan’ dengan menjual nama pimpinan. Ini tindakan perampokan berkedok pegawai!” , terang salah seorang rekanan yang tidak ingin di publikasikan dengan nada geram .
Rekanan lain juga menambahkan bahwa tindakan oknum ini tidak mungkin berdiri sendiri , ”Sangat tidak masuk akal seorang PPPK paruh waktu punya keberanian dan kekuasaan sebesar itu untuk mengintervensi penunjukan Dirlap dan memungut uang proyek jika tidak ada ‘backing’ atau perlindungan dari pimpinan di belakangnya. Pertanyaannya , siapa dalang di balik DIS? Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!”
Tindakan oknum DIS tidak sekadar melanggar norma etika kepegawaian, tetapi merupakan tindak pidana kejahatan jabatan dan korupsi. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar ,
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) , Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu/membayar (Pungli/Pemerasan).
Dengan perbuatan yang di lakukan nya DIS diduga dapat di ancam Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam Pasal 11 juga di terangkan , “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”.
Lanjut , warga Sumut mendesak Wali Kota Medan Mengusut Tuntas atas dugaan kejahatan yang merusak nama baik Pemko Medan ini, ” kami mendesak aksi nyata dan pembuktian komitmen dari jajaran pimpinan daerah .Kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Triputra Bayu Waas , segera menginstruksikan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap oknum DIS serta memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK guna membongkar siapa aktor intelektual di belakangnya “. Tegas seorang warga .
Di harapkan kepada Walikota Medan untuk memberikan sanksi pemberhentian secara tidak dengan hormat sebagai PPPK kepada DIS karena telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dan mencoreng nama baik Pemko Medan.
Lebih lanjut , diminta kepada aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Medan / Polrestabes Medan) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli dan pengaturan proyek di Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Kota Medan.
Kota Medan tidak boleh disandera oleh oknum-oknum “Tukang Kutip” yang memperkaya diri sendiri dan merusak mutu pembangunan publik .
Saat di konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, DIS memilih bungkam tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan , seakan akan membenarkan perbuatan yang di lakukan nya selama ini .( Tim)















