Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Labuhanbatu Utara | antara News.Id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paska blokade jalan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat Desa Aek Korsik terhadap Truk Tangki CPO PT. Torganda Kebun THG Sabtu 04 juli 2026 lalu, Forkopimca Aek Kuo dan Pemerintah Desa Aek Korsik menggelar mediasi di aula Kantor Desa Aek Korsik pada Rabu, 08 juli 2026.
Kepala Desa Aek Korsik M. Asmaul Husna Matondang dalam sambutannya mengharapkan kiranya mediasi ini dapat berjalan dengan kekeluargaan, “saya berharap kiranya mediasi ini dapat kita laksanakan dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar singkatnya
Senada dengan hal tersebut, Camat Aek Kuo Rusdi Efendi Piliyang mengatakan, “dengan adanya aksi masyarakat kemarin dan pertemuan ini, kita disini untuk mencari hasil yang baik”, sambutnya.
Pada sesi perundingan, pihak masyarakat tetap pada tuntutannya dengan dasar UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan dan angkutan yang mengatur kapasitas angkutan yang boleh melintas di jalan kelas lll adalah maksimal 8 ton sehingga tangki CPO PT. Torganda Kebun THG tidak diperbolehkan lagi melintas termasuk 4 unit tangki yang dipulangkan ke PKS PT. Torganda tanpa adanya toleransi dari masyarakat pada Sabtu lalu.
Manager PT. Torganda Kebun THG Cresye Sitorus memaparkan bahwa keberadaan perusahaan selama ini tidak ada masalah dengan masyarakat Desa Aek Korsik justru memberikan peluang besar mendapatkan kesempatan bekerja termasuk kerja borongan, “kita taat hukum dan peraturan yang ada, soal pajak, retribusi bahkan CSR kita salurkan semua namun dengan adanya tuntutan masyarakat yang didasari UU No. 22 tahun 2009 ini, yang intinya truk kami tidak lagi boleh melintas diatas kapasitas 8 ton, kami mau hal ini juga diberlakukan adil kepada semua pihak dan saya akan segera melaporkan keputusan hari ini kepada Dewan Direksi”, tandasnya.
Disela-sela menunggu penandatanganan hasil notulen, awak media mengkonfirmasi keputusan mediasi ini kepada Manager PT. Torganda Cresye Sitorus menyesalkan mediasi ini tanpa melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu Utara, “kemarin saya sudah sampaikan kepada pak camat agar mediasi ini melibatkan Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan tapi pak camat mengatakan, tidak perlu dulu dan faktanya, keputusan hari ini sangat memberatkan pihak kami, tapi walaupun begitu kita akan lihat nanti”, pungkasnya dengan nada kecewa
Di tempat berbeda,beberapa warga Dusun VI Pulo angin menyeselkan aksi blokade jalan yang terjadi di Dusun I Aek Korsik,” kami menilai aksi pemblokadean jalan yang terjadi terkesan di paksakan,pasalnya kalau lah mengatas namakan masyarakat,mengapa kami tidak dilibatkan,kami juga warga masyarakat Aek Korsik ,” tutur Bapak M.Gultom
Kita bukan tidak mendukung kegiatan tersebut,namun hendaknya di musyawarahkan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat yang berdampak langsung, seperti kami yang rumahnya di pinggir jalan akibat pemblokadean jalan tersebut jalan kami tidak lagi disiram seperti biasanya,sehingga yang ada hanyalah debunya.
Dan harapan kami sebagai warga yang berdampak langsung akan debu yang diakibatkan lalu lalangnya armada pengangkut TBS,kiranya pihak pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan pemblokadean jalan yang terjadi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lainnya,” harapnya
Menanggapi pemblokadean jalan yang terjadi di Desa Aek korsik Kecamatan Aek Kuo,beberapa hari lalu,Dpc Lsm LPPAS RI Kabupaten Labuhanbatu Utara menilai bahwa kegiatan tersebut sudah tidak murni semata-mata untuk jalan,pasalnya,sejak tahun 1990 an PT.Torganda sudah berdiri,lalu mengapa baru sekarang pemblokadean jalan dilakukan,” ujar Herwin Sipahutar,SE
Nah,dari hasil penelusuran tim investigasi kita dilapangan,jalan Aek Korsik itu belum bisa di kategorikan jalan klas III C,mengingat jalan penghubung kecamatan ke kabupaten masih belum jelas hingga saat ini (alias masih numpang ke HGU perusahaan)
Dan informasi yang kami dapat,mediasi pun telah dilakukan di kantor Desa,namun sangat disayangkan,sepertinya pemerintahan setempat tidak bisa melindungi investor yang ada,padahal investor itu adalah bahagian daripada asset pemerintah,dan dalam kesempatan ini,kami dari Dpc Lsm LPPAS RI Labura meminta pemerintahan kabupaten, kecamatan,dan juga pemerintahan Desa untuk dapat segera menyelesaikan masalah pemblokadean jalan yang terjadi,jangan sampai akibat kejadian tersebut ada pihak yang di rugikan,” tandas nya
Turut hadir dalam mediasi Wakapolsek Aek Natas Iptu. Rinaldi Ketaren,SH Bhabinkamtibmas Aiptu. Polmer Sitohang, mewakili Danramil 05/BD Sertu. Malik Munthe selaku Babinsa, Seketaris Desa Ahmad Fauzi,Sarumpaet,SE,Beberapa Tokoh masyarakat dan Perangkat Desa.(Parik Sitorus)















