Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya
Labuhanbatu Utara / antara news. id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu di bawah Pimpinan Kanitres Iptu Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengamankan salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) N (23) alias inun warga Gang Aman Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang,Kecamatan Panai Hilir,senin (22/6/2026)
Mengingat seringnya hilang uang milik korban dirumahnya, pemilik rumah Bapak Sui Hwat melakukan pengecekan CCTV yang ada di rumahnya, Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ketika korban SUI HWAT mengecek CCTV melihat dalam rekaman sekira pukul 09.39 tampak Asisten Rumah Tangga (ART) bernama N Alias Inun mengambil uang tunai dari laci kamar pribadi korban, karena hal itu korban memberitahukan kepada kedua saksi Revan dan Hendrik untuk menyaksikan perbuatan pelaku N Alias Inun dalam rekaman CCTV tersebut;
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga korban merasa keberatan dengan mengajak Revan dan Hendrik sebagai saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B / 24 / VI /2026/SPKT/POLSEK PANAI HILIR/ RES LAB. BATU, tanggal 22 Juni 2026, an. Pelapor SUI HWAT.
Setelah diterima pengaduan tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Atas dasar Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Sp.Sidik / 20 / VI/ 2026 / Reskrim, tanggal 22 Juni 2026,Tim melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi kejadian, dimana teridentifikasi pelaku bernama adalah salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang berisidial N Alias Inun
Dimana saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik majikan nya, dan menyimpannya dibawah tilam pada kamar keluarga korban, selanjutnya pelaku N Alias Inun berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
Dari hasil penyidikan perkara tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup dengan adanya minimal 2 alat bukti berupa Keterangan saksi saksi, dan barang bukti serta keterangan tersangka sehingga terhadap tersangka N Alias Inun dapat dipersangkakan perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana.
N Alias Inun beserta alat bukti berupa 1 (satu) buah flasdisk berisikan rekaman CCTV,12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) potong baju blus motif batik,1 (satu) potong celana ponggol warna hijau kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Julhadi Simanjuntak)















