Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

 

Labuhan batu Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Eksekusi lahan KTPHS 28 Januari 2026 lalu yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat bersama Aparat Ke polisi di antara Republik Indonesia (Polres Labuhanbatu) hingga saat ini beberapa warga masih tetap melakukan perlawanan terhadap perusahaan dan semakin berani mendirikan tenda/ pondok di areal lahan yang telah di eksekusi, Kamis (11/6/2026)

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kegiatan pendirian pondok masih tetap berlangsung, sementara pihak pengamanan dari perusahaan telah berupaya melakukan penghentian kegiatan tersebut, dan tak jarang juga terjadi perdebatan sengit antara beberapa warga dengan pihak pengamanan dari perusahaan.

Hasil wawancara eksklusif awak media kepada beberapa warga yang berdomisili di desa pulo jantan mengaku pernah di ajak bergabung oleh oknum yang mengatas namakan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), dengan janji kemenangan,” Kami pernah di ajak bergabung bang, dengan janji kemenangan sudah tinggal selangkah lagi,” Ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya

Kami diajak bergabung untuk memperjuangkan lahan tersebut, dengan anggota-anggota baru, yang kebanyakan warga dari luar,dan sebagai warga setempat, kami tidak mau bang, soalnya kami juga tau sedikit sejarah mengenai reformasi ini.

Nenek saya juga dulu asli orang sini bang, lanjutnya, ” Kami di pindahkan ke daerah desa sidomulyo dengan ganti rugi dan di beri tanah, makanya kami tau lah sedikit sejarah mengenai permasalahan Reformasi ini, tapi kami sangat menyayangkan, pihak pemerintah yang tidak tegas dalam mengambil keputusan, jangan sampai, dengan ketidak tegasan dan keberanian pemerintah atau aparat penegak hukum dalam mengambil sikap, membuat warga semakin banyak menjadi korban karena menganggap warga yang menang ,” Imbuh warga

Baca Juga:  Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

Nada serupa juga disampaikan oleh warga yang juga enggan disebutkan identitasnya,” Tapi bang, sepengetahuan kami, sebelum dan sesudah dieksekusi kemarin, tidak sedikit juga warga KTPHS yang telah menerima tali asih dari perusahaan, dan dengar-dengar tali asih yang mereka Terima mencapai Rp. 9 jt/KK, lalu kami juga mendengar, lahan yang telah di beri tali asih oleh perusahaan diambil kembali oleh KTPHS, lalu di ganti rugikan dengan anggota baru,” Ujar warga

Kalau sudah sedemikian, seharusnya yang mengatas namakan KTPHS sudah tidak punya dasar lagi dong meributkan perusahaan,dan kalau pun benar hasil rapat yang kemarin di medan menyatakan lahan yang 83 hektare tersebut akan di kembalikan ke warga, apakah semudah itu para pejabat mengangkang putusan yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung, kalau saya pribadi sih menilai, ini ada kepentingan politik bagi para penguasa di atas sana, sehingga warga yang tidak tau apa-apa yang menjadi korban,” Tandasnya (Julhadi Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Berita Terbaru