Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan PAH Alias Putra Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Labuhan batu Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polsek Panai Hilir, Polres Labuhan batu,dalam memerangi peredaran dan pemberantasan Narkotika,Team Macan Pesisir berhasil meringkus AH alias Putra (35) warga lingkungan II Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Senin (1/6/2026)
Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhan batu mendapat informasi dari warga masyarakat, Adanya dugaan kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu,
Mendapat Informasi tersebut PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH beserta team diantara nya Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra, dan Briptu M.Faris Hasibuan untuk melakukan pengecekan ke Lokasi, atas perintah tersebut Team luang dijuluki “MACAM PESISIR” langsung bergerak menuju lokasi, dan menelusuri daerah yang dimaksud
Dimana sekira pukul 21.30 wib team melihat pergerakan beberapa orang keluar masuk rumah kosong yang berada di Lorong IV Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu, Melihat pergerakan yang sangat mencurigakan tersebut, team opsnal langsung melakukan penggrebekan
Dan dalam penggrebekan tersebut, Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat Team melakukan interogasi, pelaku mengaku bernama PUTRA ABDULLAH HUTAJULU Alias PUTRA. Sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Putra Abdullah Hutajulu alias Putra, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.73 gram bruto dan 14 (empat belas) bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.81gram berikut barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan plastik klip ukuran kecil kosong sebanyak 54 buah, 1 (satu) buah alat hisap/bonk terbuat dari botol, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah dot warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian saat diintrogasi lanjutan,Putra Abdullah Hutajulu alias Putra mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya yang akan di dagangan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir Polres Labuhan batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Parik Sitorus)















