Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus SA Alias Panjul,Pelaku Tindak Kriminal Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Labuhan batu , 26 April 2026 / antara news.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhan batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu,minggu (26/4/2026) 
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu adanya pergerakan yang mencurigakan terkait transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H, M.H memerintahkan tim untuk segera menindak lanjuti informasi yang diterima,
PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H.,M.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dimana sekira pukul 14.30 Wib, tim Opsnal Polsek Panai hilir menuju lokasi dimaksud dan setibanya dilokasi melihat dua orang laki laki dewasa sedang bertransaksi narkotika, melihat kehadiran petugas kedua orang tersebut bergegas pergi meninggalkan lokasi, sehingga dilakukan pengejaran dimana salah satu berhasil di amankan;
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, setelah dilakukan penggeledahan badan salah seorang terduga pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram dari tangan kirinya dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah), 1(satu) unit handphone Merk Oppo warna hijau tosca, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil;
Pada saat di interogasi pelaku mengakui 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram merupakan miliknya yang diperolehnya dari Suryadi Penduduk Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu akan dijualnya kembali dan yang berhasil sudah dijual sebanyak 1,00 gram;
Kemudian pelaku Sri Anto Alias PANJUL dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut, (JS))















