Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Belawan,19/10/2025/ antara news. Id

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis (16/10/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diketahui bernama Lasiman (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip besar sabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit ponsel, satu lembar kwitansi pembayaran, dan uang tunai Rp 200.000.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Perburuan Bandar Sabu di Rambung Merah: Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menciduk Dua Pelaku

“Setelah menerima informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat penangkapan, tersangka berada di depan rumahnya dan diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap AKP A.R. Riza, Minggu (19/10/2025).

Petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor tersangka. Dalam interogasi, Lasiman mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap kejahatan narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas AKP A.R. Riza.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
PAN Kota Medan Tabur Bunga di TMP Nasional, Momentum Sambut HUT ke-28
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Berita Terbaru