Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

Medan, / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali bergejolak akibat pernyataan kontroversial seorang pengacara, Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang dilontarkan melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video yang viral, Sianturi menyebut, “Saya meminta kepada para wartawan, Anda harus tahu tugas Anda. Anda hanya meliput berita, bukan menjadi provokator. Anda hanya menyampaikan berita secara fakta.”

Pernyataan yang menganggap wartawan sebagai “provokator” ini sontak menyulut emosi para insan pers. Ketua DPW Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hardep, mengecam keras pernyataan tersebut.

“Pernyataan saudara Trinov Fernando Sianturi, S.H. sangat kami sayangkan. Sebagai seorang pengacara, seharusnya beliau memahami betul peran dan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Hardep dengan nada berapi-api. “Pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.”

Wakil Ketua APPI, Roymansah, menambahkan, “Jika dia seorang pengacara yang bijak dan pintar, seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang bersifat provokatif. Kami tidak menghalanginya membela kliennya, tetapi tidak dengan merendahkan profesi wartawan.”

Senada dengan Roymansah, Wakil Ketua APPI lainnya, Juan Simanjuntak, menyatakan, “Selama ini sudah terjalin hubungan yang baik antara pengacara dan wartawan, sehingga terjalin simbiosis mutualisme dalam menjalankan profesi dan pekerjaan. Jangan karena pernyataan yang dilontarkan oleh oknum pengacara ini merusak citra dan tatanan komunikasi yang baik.”

Baca Juga:  Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .

Hardep menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan investigasi, memberikan analisis, dan menyampaikan pendapat yang konstruktif demi kepentingan publik. “Kami tidak terima jika profesi kami disamakan dengan corong informasi semata. Kami adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan monitoring, dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

APPI Sumut mendesak Trinov Fernando Sianturi, S.H. untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia atas pernyataan yang telah dilontarkannya. “Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ancam Irene Sinaga, S.H., Sekretaris Jenderal APPI.

Lebih lanjut, APPI Sumut meminta lembaga advokat PERADI atau organisasi sejenis tempat Trinov Fernando Sianturi, S.H. bernaung, untuk segera memberikan teguran atau mencabut kartu anggotanya karena dinilai telah melanggar kode etik dan menghina profesi wartawan se-Indonesia. “Hal ini bisa memicu keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuh Irene Sinaga.

Penyebaran pernyataan oleh akun TikTok Trinov Fernando Sianturi, S.H. diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

APPI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. ( APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .
Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Berita Terbaru