Ketua DPC Gerindra Langkat, Terancam Jeratan Hukum ; Polda Sumut tindak tegas .

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketua DPC Gerindra Langkat, Terancam Jeratan Hukum ; Polda Sumut tindak tegas .

Medan, 30 September 2025 / antara news.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Langkat, Dedek Pradesa, menghadapi masalah serius setelah beberapa kali dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri terkait dugaan pelanggaraan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan , atau 378 KUHP , atau 372 KUHP .

Penyidik Polda Sumut telah melayangkan panggilan lebih dari dua kali kepada Dedek Pradesa, namun yang bersangkutan diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Saudara DP telah kami panggil untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen koperasi yang kami butuhkan.”

Kuasa hukum para korban, Henry R. H. Pakpahan, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Dedek Pradesa yang dinilai tidak kooperatif. “Sungguh aneh, dokumen-dokumen penting koperasi tidak dapat dihadirkan dengan alasan hilang. Kami menduga kuat ada upaya sengaja untuk menghalangi penyidikan atau bahkan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ini memang tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penggalangan dana,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  TUNTUTAN MENGGEMA: Bupati Deli Serdang Diminta Copot Plt Kabid PSP Dinas Pertanian, Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis dan Langgar Kode Etik ASN

Henry Pakpahan mendesak penyidik Krimsus Fismondev Polda Sumut untuk segera memanggil Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara guna mengklarifikasi legalitas Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Ia juga meminta Partai Gerindra Sumut untuk tidak melindungi kader yang bermasalah. “Kami berharap Gerindra Sumut tidak membela atau menutupi kader yang diduga terlibat dalam praktik ilegal penghimpunan dan penggelapan dana masyarakat. Hal ini akan mencoreng nama baik partai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Henry Pakpahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada DPD Gerindra Sumut pada tanggal 21 Juli 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. “Kami menduga kuat ada upaya melindungi kader yang bermasalah di tubuh Gerindra Sumut. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi para nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh Dedek Pradesa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi merusak citra Partai Gerindra di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan respons dari Partai Gerindra terkait dugaan keterlibatan kadernya dalam kasus ini.

Sampai berita ini di terbitkan Dedek Pradesa bungkam saat dikonfirmasi awak media .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:05 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 04:44 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Berita Terbaru