537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

Jakarta // Antara news.id

Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu. (30/10/2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Baca Juga:  Aksi Demo di PT UG Patumbak Memanas: Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare”, jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang tua mahasiswa kecewa diduga oknum dosen Arsitektur USU intimidasi dan tolak mahasiswa ikut perkuliahan.
Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah
Turut Merasakan Penderitaan Warga, Puspomad Bantu Masyarakat yang Terkena Banjir Bandang di wilayah Aceh Tamiang
Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM
Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!
Tindakan Reza Pahlevi Lubis ; Tantangan terhadap keputusan DPP Golkar , Khatar pecah belah di Sumut .
Aturan adalah aturan ; Ahmad Doli sebagai PLT Golkar Sumut adalah keputusan benar
Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:07 WIB

Orang tua mahasiswa kecewa diduga oknum dosen Arsitektur USU intimidasi dan tolak mahasiswa ikut perkuliahan.

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:34 WIB

Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:17 WIB

Turut Merasakan Penderitaan Warga, Puspomad Bantu Masyarakat yang Terkena Banjir Bandang di wilayah Aceh Tamiang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:52 WIB

Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:01 WIB

Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!

Berita Terbaru