537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

Jakarta // Antara news.id

Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu. (30/10/2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Baca Juga:  Enam orang maju dalam Proses calon Sekdakab tiga diantara nya Gugur dalam Proses Administrasi

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare”, jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*DPP APPI Matangkan Persiapan Munas I, Siap Digelar di Ancol Jakarta Utara pada November 2026*
Dugaan OTT KPK di Sumut Meluas . Setelah Ajudan, Bupati Langkat Syah Afandin Dikabarkan Ikut Diamankan
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!
Dukungan Penuh Kelurahan: Ibu Lurah Nani Yuslina Monitor Turnamen Futsal JBS Piala RT 10 RW 003
APMP Jatim: Korban Jiwa Harus Menjadi Alarm Keras bagi Tata Kelola Proyek di Surabaya
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di minta tolak upaya banding PTDH Kompol DK .
“Pencurian Terstruktur” LSM KCBI Tuding KKN Samisade Sukaharja, 120 Hari Kerja Dipakai Tutupi Upah Fiktif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:11 WIB

*DPP APPI Matangkan Persiapan Munas I, Siap Digelar di Ancol Jakarta Utara pada November 2026*

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:28 WIB

Dugaan OTT KPK di Sumut Meluas . Setelah Ajudan, Bupati Langkat Syah Afandin Dikabarkan Ikut Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:43 WIB

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:57 WIB

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:05 WIB

Dukungan Penuh Kelurahan: Ibu Lurah Nani Yuslina Monitor Turnamen Futsal JBS Piala RT 10 RW 003

Berita Terbaru