Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian
Labuhan batu Utara / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutasian terhadap salah seorang staf kantor camat Aek Kuo kuat diduga akibat membocorkan rencana pemotongan THR ke pihak luar, senin (4/5/2026)
Sontak Pemutasian ini menjadi pertanyaan Publik, pasalnya setelah beredar rekaman pembicaraan terkait rencana pemotongan THR yang akan dilakukan oleh Camat Rusdi Efendi Piliang, M. Pd, yang bersangkutan langsung di mutasi kan ke kecamatan lain.
Salah seorang warga yang berhasil di temui awak media membenarkan adanya rekaman pembicaraan terkait pemotongan THR oleh camat Aek Kuo Rusdi Efendi Piliang, M. Pd terhadap jajaran nya,” Informasi itu benar bang, pasalnya, yang bersangkutan sendiri menceritakan kepada kami, terkait adanya rencana pemotongan THR yang dilakukan Camat Aek Kuo,” Ujar Hebdi Robert Sihite selaku sekjen DPC. LBH Penjaga Asset & Pencari Keadilan Labuhan batu Raya
Kami pun sempat merekam pembicaraan tersebut bang,lanjutnya,namun belum sempat kami konfirmasi, rekaman tersebut telah lebih dahulu sampai ke yang bersangkutan, (Camat Aek Kuo), aneh nya lagi bang,bersilang tidak lama setelah kejadian tersebut, narasumber yang mengeluhkan akan pemotongan THR di mutasi kan,” Ujar Hebdi Robert Sihite
Mendengar issue adanya dugaan pemotongan THR yang dilakukan oleh oknum Camat, awak media mencoba memposting di akun Facebook pribadinya dengan akun Julhadi Simanjuntak ” Ada issue beredar, salah seorang pegawai kantor camat di mutasikan hanya karena ingin membongkar pemotongan THR yang dilakukan oleh Camat terhadap personilnya. Namun sangat disayang kan, semuanya berujung pada pemutasian
Tidak bersilang lama postingan tersebut beredar, sang camat langsung menelfon pemilik akun Facebook “Julhadi Simanjuntak”.Awalnya sang camat mempertanyakan maksud dan tujuan postingan tersebut, lalu ia menjelaskan alasan Pemutasian yang dilakukan terhadap personilnya yang berinisial S (52) dikarenakan ada beberapa hal yang membuatnya di mutasikan
Salah satu yang menjadi alasan Pemutasian S adalah jarang masuk kantor, selain itu, camat Aek Kuo Rusdi Efendi Piliang, M. Pd juga menjelaskan permasalahan lain yang membuatnya memutasikan S(52) ke daerah Ledong,” Selain dia jarang masuk, dia juga kerap melakukan pencurian barang-barang rekan kerjanya, disamping itu ia juga kerap menyuling minyak sepeda motor rekan-rekannya juga, jadi kalian kalau mau memberitakan itu, jangan lah pemberitaan keberpihakan,” Ujarnya
Dan perlu kalian tahu juga, lanjutnya,” Dia juga telah menghilangkan asset negara, dimana sampai saat ini, inventarisasi sepeda motor tidak bisa ia pertanggung jawabkan, saya sudah bolak balik meminta agar ia mengembalikan inventarisasi sepeda motor tersebut kekantor, namun tak kunjung dapat dia kembalikan.
Dan sekarang, dengan pemutasiannya, kantor kami menjadi aman dari kehilangan, dan boleh kalian cari tau, bahwa semua rekan kerjanya senang dan merasa aman semenjak ia di mutasikan dari Aek kuo,” Tandasnya
Praktisi Hukum Surya Dayan Pangaribuan, SH menuturkan,” Pernyataan camat itu terlalu menohok menurut pribadi saya, pasalnya, sebagai pemimpin, ia harus mampu melakukan pembinaan di semua jajaran nya, jangan sampai, setelah mencuat begini, ia malah melakukan pembenaran atas dirinya,” Ujar bung Dayan sapaan akrabnya
Kalau bicara tentang tanggung jawab, pastinya beliaulah yang lebih bertanggung jawab atas apapun yang terjadi di wilayah kerjanya, jadi kalau menurut cermat saya pribadi, beliau itu belum layak lah jadi seorang pemimpin, dan terkait masalah statement beliau, ini akan kita tindak lanjuti ke dinas bang, pasalnya dalam pernyataan beliau, ada bahasa penghilangan asset negara, jadi ini tidak boleh di biarkan,” Imbuh surya Dayan, SH
Di tempat berbeda, Bapak Sofian membenarkan pemutasian yang ia alami,” Benar bang, sekarang saya sudah di kecamatan Leidong,dan terkait apa yang dinyatakan bapak camat itu, itu semua tidak benar bang, dan itu sudah fitnah,” Ujar nya
Memang benar ada pemotongan THR dilakukan, saya sendiri di potong sebesar Rp. 400 ribu rupiah, dan setelah rekaman saya dengan pak sihite sampai ke pak camat, uang saya di kembalikan, namun bersilang dua hari saya pun mendapat surat pemutasian, dan terkait pernyataan pak camat itu, jujur saya keberatan, karena saya berani bersumpah, itu semua tidak benar, dan masalah inventaris sepeda motor yang ada sama saya, itu smua masih ada bang, namun dalam kondisi rusak berat,” Tandasnya sembari mengirimkan dokumentasi kondisi sepeda motornya. (JS)















