Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH

Medan 25/8/25 / antara news.id

Menteri Hukum Republik Indonesia menolak permohonan Mikail T.P Purba, SH terkait permohonan Pemuda Karya Nasional menjadi miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mikail T. P Purba, SH mendaftarkan Pemuda Karya Nasional kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Permohonan JID2024111286 tertanggal 29 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, permohonan tersebut telah ditolak Menteri Hukum.

Penolakan tersebut disambut baik oleh Arya Agustinus Purba, SH. Dalam keterangannya ia mengucapkan Terima kasih kepada Menteri Hukum yang telah menerima keberatan (oposisi) yang dilayangkannya terhadap permohonan tersebut.

“Meniru milik orang lain itu tidak baik dan Menteri Hukum sudah menjalankan prosedur hukum yang tepat dengan menolak permohonan yang meniru merek milik saya.”

Diketahui pada tanggal 20 Oktober 2024, Arya Agustinus Purba, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional melayangkan keberatan atau oposisi atas permohonan pendaftaran hak merek Pemuda Karya Nasional oleh Mikail T.P Purba, SH. Hal tersebut karena objek permohonan Mikail T.P. Purba, SH sama dengan milik Arya Agustinus Purba, SH yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Menteri Hukum.

Baca Juga:  Berkunjung ke Hamparan Perak, dr. Asri Ludin Tambunan Berziarah Hingga Makan Bersama Masyarakat*

Merek tersebut terdaftar dengan nomor IDM000972425 tertanggal 30 Juni 2022 atas nama Arya Agustinus Purba, SH.
Terkait dengan keberlanjutan atas penolakan ini, Arya Agustinus Purba, SH mengatakan akan melakukan upaya Hukum terkait pihak – pihak yang telah memberikan keterangan tidak benar terkait Pemuda Karya Nasional.

Diketahui saat ini banyak pihak – pihak yang mencari panggung dengan mengatakan Arya Agustinus, SH tidak memiliki hak atas merek Pemuda Karya Nasional, pihak – pihak tersebut membuat narasi di konten media sosial dan komentar – komentar yang menyudutkan Arya Agustinus Purba, SH.

Disisi lain, Jordan Sitepu, SH selaku Sekretaris Umum Ormas DPP PKN Maju Jaya Abadi menghimbau kepada kader PKN Maju Jaya Abadi agar tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian dan tidak terpancing dalam provokasi yang digulirkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Jordan juga mengatakan mendukung langkah hukum yang akan dilakukan PKN Maju Jaya Abadi pasca ditolaknya permohonan Mikail T. P Purba, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Adat Tulude, Letkol Marinir Helmi Hamsyir Dukung Kearifan Lokal
Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat
Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal
Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026
55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Syukuran Rumah Baru Keluarga H.Bilah Sipahutar,Wakil Bupati Labusel Hadir Menyemai Nilai Adat Mandailing
Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

Menata Birokrasi dengan Integritas,Pemkab Labuhanbatu Selatan Resmi Lantik 35 Pejabat

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:43 WIB

Dari Kotapinang untuk Regional Medan,Vocal Grup BRI BO Kotapinang Bersinar di Perayaan Natal

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:24 WIB

Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru