Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim 

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim

 

Lubuk Pakam, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan publik dan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, berbuah hasil. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M.P., melebihi tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

 

Keputusan ini diambil setelah Adi Warman Lubis menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk minimnya pemanggilan saksi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Ia mengungkapkan bahwa korban, MFA (anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur), dan saksi-saksi lainnya tidak menerima surat panggilan resmi hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Samosir di Minta Pengelola Pantai Batu Hoda Beach Desa Cinta Dame Kec. Simanindo Kab. Samosir tidak Menjaga kenyamanan Pengunjung serta Kebersihan Pantai, dan Banyaknya Peraturan

 

Dalam persidangan terungkap kesaksian brutal dari korban yang menceritakan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, termasuk insiden dipukul kepala dengan botol hingga pecah. Istri terdakwa, USA, juga memberikan kesaksian yang memilukan tentang 14 tahun pernikahan yang diwarnai kekerasan dan pengabaian dari M.P., yang disebut sebagai pecandu sabu dan penjudi online.

 

Adi Warman Lubis mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di luar tuntutan jaksa, namun tetap menyerukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum, Desi Harahap, S.H., dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan melindungi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
Ningsry Datau M.pd Gelar Acara Open House Ketupat yang Meriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Minggu, 12 April 2026 - 01:57 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 00:31 WIB

Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:55 WIB

Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin

Berita Terbaru