Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim 

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketum TKN minta Jaksa PN Lubuk Pakam diperiksa karena bacakan rentut 1,6 tahun, berbeda dengan pandangan Hakim

 

Lubuk Pakam, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan publik dan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, berbuah hasil. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M.P., melebihi tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

 

Keputusan ini diambil setelah Adi Warman Lubis menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk minimnya pemanggilan saksi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Ia mengungkapkan bahwa korban, MFA (anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur), dan saksi-saksi lainnya tidak menerima surat panggilan resmi hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga:  GP Ansor Sumut Gelar Halal Bihalal, Perkuat Barisan Waspadai Bahaya Intoleransi

 

Dalam persidangan terungkap kesaksian brutal dari korban yang menceritakan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, termasuk insiden dipukul kepala dengan botol hingga pecah. Istri terdakwa, USA, juga memberikan kesaksian yang memilukan tentang 14 tahun pernikahan yang diwarnai kekerasan dan pengabaian dari M.P., yang disebut sebagai pecandu sabu dan penjudi online.

 

Adi Warman Lubis mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di luar tuntutan jaksa, namun tetap menyerukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum, Desi Harahap, S.H., dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan melindungi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono
Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Minggu, 13 September 2026 - 11:31 WIB

Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono

Berita Terbaru