IKI Sumut Resmi Laporkan Sekwan, Kadisdik, Kabag Umum dan Kepala BPKAD Binjai

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

IKI Sumut Resmi Laporkan Sekwan, Kadisdik, Kabag Umum dan Kepala BPKAD Binjai

Binjai / Antara news.id

Pengurus Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi bakal melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Bagian (Kabag) Umum, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi yang terjadi pada masing-masing instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporannya sedang kita persiapkan. Dalam waktu dekat ini, laporannya sudah kita masukan ke PTSP Kejati Sumut,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Sihombing kepada media di Medan, Senin (21/4/2025).

Adapun dugaan korupsi yang terjadi pada Sekwan, Disdik dan Bagian Umum Kota Binjai terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2023, yang diduga hingga kini belum disetorkan ke kas daerah maupun kas negara.

Yaitu, pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan Sekretariat DPRD Kota Binjai, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp336.400.307,35.

Pihak rekanan CV PJ telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp109.079.752, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp227.320.555,35

Selain itu, pengembalian dana BOSP ke RKUD sebesar Rp800.066.275,23 namun belum disetorkan ke RKUN dan telah digunakan untuk belanja daerah. Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan Pemko Binjai tidak mencukupi untuk melakukan penyediaan dana belanja daerah pada APBD.

Namun atas penggunaan dana sebesar Rp800.066.275,23 tersebut, tidak dapat dirinci penggunaannya per jenis belanja oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai.

Kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan belanja barang diserahkan ke masyarakat pada Disdik Kota Binjai pada LRA TA 2023. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan Disdik sebesar Rp117.863.426,68.

Baca Juga:  Kunjungan Kapolda SUMUT Dalam Rangka Pilkada Damai dan Kondusif serta Peduli Rakyat tidak Mampu,

Selanjutnya, realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada Bagian Umum Setda tidak sesuai ketentuan sebesar Rp440.961.600.

Diketahui, ealisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp291.780.000 dibayarkan kepada ASN di Bagian Umum Setda berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Bagian Umum Setda.

Realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp149.181.600 dibayarkan kepada ASN Pemko Binjai berdasarkan SPT Sekretaris Daerah untuk bertugas sebagai ajudan, staf ajudan, dan sopir mulai Januari hingga Desember 2023.

Terdapat kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi pada Bagian Umum Setda sebesar Rp440.961.600.

Informasi yang berhasil dihimpun media, dana hasil temuan BPK tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah maupun kas negara.

Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh instansi yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh instansi yang bersangkutan.

IKI Sumut juga melaporkan Kepala BPKAD Kota Binjai terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Fiskal (DIF), anggaran untuk pengentasan kemiskinan tahun 2024, yang hingga kini belum jelas status hukumnya.

Informasi yang berkembang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah memanggil Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba. Proses kasusnya sedang ditangani oleh Kejati Sumut, namun hingga kini belum ditetapkan tersangkanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09 WIB

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:05 WIB

Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Berita Terbaru