Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

Deli serdang / Antara news.id

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan ke Polres Rokan Hilir . Senin (20/01/2025) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, korban sebut saja bunga (17) pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan tersebut berujung pada bujuk rayu dan janji manis untuk melakukan pertemuan di salah satu hotel di daerah Buluh Pagar, Jalan Lintas Sumatra Kilometer 38, yang kemudian menjadi lokasi dugaan pelecehan.

Menurut keterangan dari orang tua korban pengakuan dari bunga ia telah di cabuli sebanyak 4 x di berbagai tempat, termasuk dihotel dan dirumah orang tua pelaku .

Atas perbuatan pelaku terhadap bunga orang tua korban merasa kecewa dan keberatan hingga meminta bantuan ke LSM GEMPUR dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Sumut meminta pendampingan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Rokan Hilir .

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus menjadi perhatian bersama. “Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian penuh dari aparat penegak hukum,” tegas Wahyu.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar

Ketua A-PPI Sumut Hardep angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

UU pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal ini cocok diterapkan bagi pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku nya , pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada hari Senin 20 / 01 / 2024 .oleh tim dari A-PPI Sumut dan Ketua LSM GEMPUR .

DPW A-PPI Sumut dan LSM GEMPUR berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai.

DPW A-PPI Sumut bersama LSM DPC Gempur dan pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

A-PPI Sumut meminta kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta keluarganya dan memberikan efek jera buat para pelaku pelaku lain .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Berita Terbaru