Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

JAKARTA/AntaraNews.id

Komitmen Polri dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 melalui Divpropam Polri kembali menindak tegas 2 perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan, segala prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus DWP.  2 perwira ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diputus bersalah dalam pelaksanaan sidang KKEP yang digelar hari Kamis, 2 Januari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.

“2 Perwira tersebut inisial DF Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba dan S Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya” ungkap Erdi media, Jumat (3/1/2025)

Kedua pelanggar sebut Erdi, terbukti berperan mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

“DF terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” jelas Kabagpenum.

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H (Wairwasum Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

Baca Juga:  Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Sedangkan terhadap S, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya” terang Kombes Pol. Erdi

Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, tutup Erdi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur
Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026
Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa
Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Buka Lagi! Judi Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta di Ladang Bambu Diduga dibekingi Oknum Aparat berambut Cepak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:34 WIB

GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:53 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur

Senin, 2 Maret 2026 - 05:09 WIB

Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:47 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kenderaan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:14 WIB

Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa

Berita Terbaru