Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

JAKARTA/AntaraNews.id

Komitmen Polri dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 melalui Divpropam Polri kembali menindak tegas 2 perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan, segala prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus DWP.  2 perwira ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diputus bersalah dalam pelaksanaan sidang KKEP yang digelar hari Kamis, 2 Januari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.

“2 Perwira tersebut inisial DF Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba dan S Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya” ungkap Erdi media, Jumat (3/1/2025)

Kedua pelanggar sebut Erdi, terbukti berperan mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

“DF terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” jelas Kabagpenum.

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H (Wairwasum Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

Baca Juga:  Sidang Kyai Amar di PN Binjai Ricuh, Santri Dikeroyok , pelaku dan otak pelaku masih melenggang bebas .

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Sedangkan terhadap S, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya” terang Kombes Pol. Erdi

Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, tutup Erdi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Upacara penyambutan personel satgas Pamtas RI — PNG Batalyon Parako 463 
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau
Ketua DPW FRN Roy Nst Bersama Sekjen DPW APPI SUMUT Silahturahmi Letkol Arh. Ronald Ginomgom Simatupang Arhanud 11/WBY.
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Poldasu Siap Kawal Pendistribusian BBM, Setidaknya 786 Personel Poldasu Dikerahkan Amankan Distribusi BBM
Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba
Sinergi dan respon cepat  , DPW A-PPI Sumut Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Medan Area .
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Senin, 20 Juli 2026 - 01:29 WIB

Upacara penyambutan personel satgas Pamtas RI — PNG Batalyon Parako 463 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:06 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:56 WIB

Ketua DPW FRN Roy Nst Bersama Sekjen DPW APPI SUMUT Silahturahmi Letkol Arh. Ronald Ginomgom Simatupang Arhanud 11/WBY.

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:18 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Berita Terbaru