Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Sergai dan Tebing Tinggi

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Sergai dan Tebing Tinggi

Simalungun / Antara news.id

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap satu pelaku dan dua penadah. Pelaku, Dion Stiono (39), ditangkap di rumahnya di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Badagai (Sergai) pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 23.45 WIB. Sementara itu, dua penadah, Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), ditangkap di Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di depan Toko Mandiri Ponsel di Jalan Medan-Pematangsiantar KM. 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor berada di sebuah rumah di Dusun Manik Rambung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan Dion Stiono di rumahnya.

Baca Juga: 

Dalam interogasi, Dion Stiono mengaku mencuri sepeda motor korban seorang diri dan membawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Selanjutnya, Dedy Syahputra menghubungi Hambali untuk datang ke rumahnya.

Berdasarkan pengakuan Dion Stiono, Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali di Kota Tebing Tinggi. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Simalungun. “Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Herison Manulang.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun serius dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Mereka juga menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus Curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas kejahatan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, PEMERINTAH GIRIAN PASTIKAN TEPAT SASARAN
Idul Adha 1447 H, PAN Dan BM PAN Kota Medan Gotong Royong Tebar Qurban Untuk Masyarakat
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:09 WIB

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:43 WIB

PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, PEMERINTAH GIRIAN PASTIKAN TEPAT SASARAN

Berita Terbaru