Warga Lingk 4 TSM 3 Minta Copot Kepling AK Karena Tak Gelar Program Prioritas Posyandu Di Bulan Januari 2025

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Warga Lingk 4 TSM 3 Minta Copot Kepling AK Karena Tak Gelar Program Prioritas Posyandu Di Bulan Januari 2025

Medan / Antara news.id

Langkah strategis dalam menyusun program dan kegiatan unggulan yang terintegrasi sesuai dengan fungsi posyandu sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kesehatan, tapi sangat di sayangkan Kepala lingkungan 4 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Sumatera Utara tidak menggelar kegiatan Posyandu di Bulan Januari Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami warga Lingkungan 4 kecewa melihat Kepala lingkungan yang tidak membuat Posyandu karena biasanya setiap bulan posyandu selalu di buat di kampung kami,” ungkap warga Insial MK Minggu (19/1/2025)

Lanjut warga di dampingi ibu ibu lainnya meminta Camat Medan Denai mencopot Kepala Lingkungan 4 Inisial AK yang di duga tidak ada sosialiasi dan tidak melaksanakan kewajiban membuat kegiatan Posyandu yang dilaksanakan setiap tanggal 16 di bulan Januari 2025

“Bukti kegagalan Kepling 4 adalah tidak membuat Posyandu di lingkungan 4 dan kurang sosialisasi bermasyarakat semenjak menjabat tertanggal 7 Januari 2025 oleh karena itu kami minta Cabut SKnya dan kembalikan kepada kepling yang lama,” katanya.

Sebelumnya, Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution dikukuhkan menjadi Pembina Posyandu Kota Medan. Pengukuhan dilakukan Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Dessy Hassanudin disela-sela Rapat Konsolidasi Daerah (Rakonda) PKK Provinsi Sumut tahun 2023 di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (13/10).

Baca Juga:  Penantian Masyarakat Selama 18 Tahun Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Selain Ketua TP PKK Kota Medan, Pj Ketua PKK Provinsi Sumut juga mengukuhkan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota lainnya di Sumut menjadi Pembina Posyandu Kabupaten/Kota. Dengan pelantikan yang dilakukan, posyandu diharapkan tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, tetapi sudah menjadi mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan otonomi desa.

Dalam sambutannya, Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Dessy Hassanudin mengatakan, PKK memiliki peran yang sangat strategis dalam memberdayakan dan mendayagunakan posyandu.

“Karenanya perlu dilakukan optimalitas peran posyandu melalui pengangkatan Ketua Umum TP PKK sebagai Ketua Umum Pembina Posyandu,” kata Ny Dessy.

Diungkapkan Ny Dessy lagi, posisi dan kedudukan sebagai Ketua Umum Pembina Posyandu terkandung amanat agar dapat tercipta integritas, integrasi, dan kolaborasi dalam penguatan peran posyandu mulai dari tingkat pusat sampai ke desa.

Untuk itu, imbuh Ny Dessy, guna menindak lanjutinya dilakukan pengangkatan Ketua Pembina Posyandu untuk tingkat Kabupaten dan kota secara berjenjang sampai dengan tingkat kecamatan dan desa.

“Hal ini menjadi langkah strategis dalam menyusun program dan kegiatan unggulan yang terintegrasi sesuai dengan fungsi posyandu sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kesehatan,” harapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB