Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi

Medan / antara news.id

Dua nyawa muda tercorab akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB. Korban yang meninggal dunia pada saat kejadian adalah Dita Chalara br Silaban (14 tahun), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20 tahun), anak dari Binsar Tambunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses persidangan, Kamis (20/11/2025) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara mengeluarkan vonis terhadap pelaku, Fariz Andrian (28 tahun), sopir pribadi mobil Innova bernopol BK 1453. Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 2 bulan dan dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya. Vonis ini didasarkan pada tuntutan Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH., dan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta bagi pengemudi lalai yang menyebabkan kematian.

Namun, keputusan hakim menjadi kontroversi ketika diumumkan bahwa mobil pelaku sebagai barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini diutarakan meskipun hakim juga menyebutkan adanya faktor yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Faktor meringankan yang diakui adalah terdakwa yang terus terang mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:  Rico Waas dan Kombes Calvjin Bersinergi Majukan Kota Medan dan Sukseskan Program Presiden

Orang tua korban sangat tidak terima keputusan pengembalian mobil bukti. Mereka menyatakan akan terus menuntut dan mencari kejelasan apakah mobil tersebut pantas dikembalikan tanpa proses hukum yang lebih lanjut, bahkan mengajukan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak agar keadilan tercapai secara tegas sesuai undang-undang.

Ketua PBB Helvetia Timur Parsaoran Simbolon juga menyampaikan kekesalan kepada Media Tuntaspostv di Kejaksaan Negeri Medan. Ia menegaskan bahwa mobil yang mengakibatkan kematian anggota PBB tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang tepat, dan bahkan menyatakan adanya dugaan permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. dengan pihak terkait. Akibat kekesalan, ia mengarahkan seluruh anggotanya untuk kembali ke tempat asal karena merasa tidak mendapatkan keadilan di lingkup Kejaksaan Negeri Medan.

Menariknya, setelah sidang berakhir, Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. menolak memberikan wawancara kepada Pimpinan Redaksi Media Tuntaspostv dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait keputusan persidangan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas
Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan
Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu
Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia.
Kapolres Binjai Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Tiga Kapolsek, Dorong Penegakan Kamtibmas yang Lebih Profesional
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:25 WIB

Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:10 WIB

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:52 WIB

Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu

Senin, 26 Januari 2026 - 06:55 WIB

Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia.

Berita Terbaru