Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi
Medan / antara news.id
Dua nyawa muda tercorab akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB. Korban yang meninggal dunia pada saat kejadian adalah Dita Chalara br Silaban (14 tahun), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20 tahun), anak dari Binsar Tambunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui proses persidangan, Kamis (20/11/2025) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara mengeluarkan vonis terhadap pelaku, Fariz Andrian (28 tahun), sopir pribadi mobil Innova bernopol BK 1453. Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 2 bulan dan dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya. Vonis ini didasarkan pada tuntutan Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH., dan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta bagi pengemudi lalai yang menyebabkan kematian.
Namun, keputusan hakim menjadi kontroversi ketika diumumkan bahwa mobil pelaku sebagai barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini diutarakan meskipun hakim juga menyebutkan adanya faktor yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Faktor meringankan yang diakui adalah terdakwa yang terus terang mengakui semua perbuatannya.
Orang tua korban sangat tidak terima keputusan pengembalian mobil bukti. Mereka menyatakan akan terus menuntut dan mencari kejelasan apakah mobil tersebut pantas dikembalikan tanpa proses hukum yang lebih lanjut, bahkan mengajukan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak agar keadilan tercapai secara tegas sesuai undang-undang.
Ketua PBB Helvetia Timur Parsaoran Simbolon juga menyampaikan kekesalan kepada Media Tuntaspostv di Kejaksaan Negeri Medan. Ia menegaskan bahwa mobil yang mengakibatkan kematian anggota PBB tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang tepat, dan bahkan menyatakan adanya dugaan permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. dengan pihak terkait. Akibat kekesalan, ia mengarahkan seluruh anggotanya untuk kembali ke tempat asal karena merasa tidak mendapatkan keadilan di lingkup Kejaksaan Negeri Medan.
Menariknya, setelah sidang berakhir, Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. menolak memberikan wawancara kepada Pimpinan Redaksi Media Tuntaspostv dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait keputusan persidangan. ( Red)















