Tim Gakkumdu OTT Timses Paslon Bupati Batubara Diduga Terlibat Politik Uang

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tim Gakkumdu OTT Timses Paslon Bupati Batubara Diduga Terlibat Politik Uang

Batubara/AntaraNews.id

Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota tim sukses (timses) pemenangan pasangan Calon Bupati Batubara Nomor Urut 3 Zahir-Aslam di Dusun Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil OTT yang dilakukan sebanyak empat orang diamankan. Keempatnya berinisial MY, MS, MN, dan RO saat ini sudah berada di Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa OTT terhadap tim sukses pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Batubara Zahir-Aslam.

“Diduga timses ini melakukan politik uang menjelang pencoblosan pada dinihari tadi. Sebanyak empat orang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Batubara bersama Bawaslu,” katanya, Rabu (27/11).

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa keempat orang yang diamankan itu diberikan sejumlah amplop berisi uang serta kartu bergambar paslon Zahir-Aslam yang diduga untuk dibagi-bagikan menjelang pencoblosan.

“Keempatnya mengakui bahwa menerima sejumlah amplop berisi uang dan kartu bergambar paslon. Diduga mereka ini melakukan politik uang kepada masyarakat,” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan terhadap keempatnya masih menjalani pemeriksaan. Turut disita barang bukti berupa ratusan amplop berisi uang serta kartu bergambar pasangan calon.

“Mereka terancam dipersangkakan Pasal 187 A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah
Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WIB

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Berita Terbaru