SKANDAL JUAL BELI TRAKTOR BANTUAN KEMENTAN MENGGUNCANG DELI SERDANG!

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

SKANDAL JUAL BELI TRAKTOR BANTUAN KEMENTAN MENGGUNCANG DELI SERDANG!

Deli Serdang / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktik jual beli alat mesin pertanian (alsintan) kembali mencoreng wajah dunia pertanian Indonesia. Informasi mengejutkan datang dari Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, di mana dua warga diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli traktor TR 4 ilegal yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian Provinsi Aceh.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media pada 20 Agustus 2025, pada pukul 22.00 wib , bahwa praktik haram ini melibatkan oknum ketua kelompok tani dari Percut. “Bang, ada transaksi jual beli traktor dari dinas pertanian di desa kami, agennya ketua kelompok tani dari Percut,” ujarnya melalui handphone .

Ketika dikonfirmasi mengenai harga dan dalang di balik praktik ini, sumber tersebut membeberkan, “Harga yang saya dengar 150 juta per unit, bang. Agennya berinisial FD, dia ketua kelompok tani dari Percut. Dia sendiri yang bilang kepada saya kalau alat ini dari dia .”

Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan dalih sewa alat selama 10 tahun. “Sangat tidak masuk akal, yang punya alat mau menyewakan alat traktornya kepada orang lain selama 10 tahun. Ini benar-benar pembodohan terhadap masyarakat dan penegak hukum,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Lanjut , ditempat terpisah , Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, telah berulang kali menegaskan bahwa alsintan yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi dan jangka waktu lama. Bantuan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas.

Menjual aset negara adalah tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP baru), serta pasal-pasal lain yang relevan dengan tindak pidana terhadap aset negara atau kerugian negara seperti Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait pemberatan jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang tindak pidana korupsi jika melibatkan pejabat publik.

Orang yang membantu menjualbelikan aset negara juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti Pasal 56 KUHP atau Pasal 50 UU 1/2023 tentang ikut serta melakukan kejahatan, Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan, dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Para pelaku yang diduga kuat hanya mencari keuntungan sepihak harus segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( HD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Smart Tbk Mengubah Limbah Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Berkualitas, Demplot Semangka Buktikan Potensi Vermenkompos Tingkatkan Produktivitas Petani
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular
Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Perkuat Syiar Islam dan Pengembangan Bakat Generasi Muda
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:44 WIB

PT. Smart Tbk Mengubah Limbah Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Berkualitas, Demplot Semangka Buktikan Potensi Vermenkompos Tingkatkan Produktivitas Petani

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:25 WIB

Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Berita Terbaru