Sembari Menunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sembari Menunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK

Medan / Antara news.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan bukti-bukti maupun jawaban terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilwalkot Medan 2024 yang saat ini masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, putusan MK belum keluar sampai saat ini dan masih ada kemungkinan PHP bisa dilanjutkan ke tahap 2 maupun permohonan ditolak.

“Makanya kita lihat dulu permohonannya ditolak atau diterima. Kalau MK menolak, maka kita bisa langsung mempersiapkan jadwal penetapan dan pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Namun kalau diterima, maka sidangnya akan masuk ke tahap 2,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Rabu (22/01/2025).

Mutia menjelaskan, adapun yang dimaksud sidang tahap 2, yakni KPU Kota Medan akan menyampaikan jawaban terkait beberapa poin yang menjadi materi gugatan pemohon.

“Di tahap 2 itu kita disuruh menghadirkan saksi sebanyak 4 orang untuk menjawab materi pemohon yang diterima MK. Namun yang perlu diingat, seandainya ada beberapa poin yang diterima, bukan berarti semua gugatan itu dikabulkan dan langsung dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan tetap saja bisa berubah dan MK yang menentukan,” jelasnya.

Baca Juga: 

Disinggung bagaimana peluangnya, Mutia menyebut bahwa semua kemungkinan bisa saja terjadi.

“Kalau kita lihat peluangnya 50:50, kita tunggu saja hasilnya. Sesuai jadwal putusan dimulai dari tanggal 11-20 Februari 2025. Karena Kota Medan termasuk yang pertama sidang, kemungkinan putusan kita duluan yang dapat,” ujarnya.

Soal estimasi waktu penetapan maupun pelantikan Wali Kota Terpilih, Mutia mengaku tetap menunggu hasil putusan MK terlebih dahulu.

“Seandainya MK menolak gugatan pemohon, kemungkinan penetapan bisa kita lakukan di akhir bulan Februari dan pelantikan di bulan Maret. Namun kalau MK mengabulkan dan putusannya PSU, berarti semua batal. Makanya semua tetap tergantung dari MK. Kalau sesuai petunjuk Kemendagri, pelantikan semua Kepala Daerah itu nanti di bulan Maret,” pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Bangun Gaya Hidup Sehat dan Silaturahmi,Disdik–Perpustakaan Labusel Gelar Senam Bersama
Dalam Nuansa Adat Kesultanan,Isra’ Mi’raj 1447 H Diperingati Khidmat di Kota Pinang
Aula Dipenuhi Kekhusyukan,Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Yayasan Ki Hajar Dewantara Kotapinang Berlangsung Hikmat
Klarifikasi Resmi Kades Bandar Klippa: Surat Keterangan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Nataru 2026,Polres Labusel Tangani Jalan Berlubang di Titi Kembar Kotapinang
Bupati Fery Sahputra Serahkan 1.410 SK PPPK Paruh Waktu,Tegaskan Etos Kerja Aparatur
Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:07 WIB

Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Bangun Gaya Hidup Sehat dan Silaturahmi,Disdik–Perpustakaan Labusel Gelar Senam Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:03 WIB

Dalam Nuansa Adat Kesultanan,Isra’ Mi’raj 1447 H Diperingati Khidmat di Kota Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:56 WIB

Aula Dipenuhi Kekhusyukan,Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Yayasan Ki Hajar Dewantara Kotapinang Berlangsung Hikmat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:23 WIB

Klarifikasi Resmi Kades Bandar Klippa: Surat Keterangan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru