Sembari Menunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sembari Menunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK

Medan / Antara news.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan bukti-bukti maupun jawaban terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilwalkot Medan 2024 yang saat ini masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, putusan MK belum keluar sampai saat ini dan masih ada kemungkinan PHP bisa dilanjutkan ke tahap 2 maupun permohonan ditolak.

“Makanya kita lihat dulu permohonannya ditolak atau diterima. Kalau MK menolak, maka kita bisa langsung mempersiapkan jadwal penetapan dan pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Namun kalau diterima, maka sidangnya akan masuk ke tahap 2,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Rabu (22/01/2025).

Mutia menjelaskan, adapun yang dimaksud sidang tahap 2, yakni KPU Kota Medan akan menyampaikan jawaban terkait beberapa poin yang menjadi materi gugatan pemohon.

“Di tahap 2 itu kita disuruh menghadirkan saksi sebanyak 4 orang untuk menjawab materi pemohon yang diterima MK. Namun yang perlu diingat, seandainya ada beberapa poin yang diterima, bukan berarti semua gugatan itu dikabulkan dan langsung dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan tetap saja bisa berubah dan MK yang menentukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wong Ucapkan Terimakasih Bagi Relawan Ikut Bergabung Dukung Paslon Nomor 2 Prof Ridha-Abd Rani

Disinggung bagaimana peluangnya, Mutia menyebut bahwa semua kemungkinan bisa saja terjadi.

“Kalau kita lihat peluangnya 50:50, kita tunggu saja hasilnya. Sesuai jadwal putusan dimulai dari tanggal 11-20 Februari 2025. Karena Kota Medan termasuk yang pertama sidang, kemungkinan putusan kita duluan yang dapat,” ujarnya.

Soal estimasi waktu penetapan maupun pelantikan Wali Kota Terpilih, Mutia mengaku tetap menunggu hasil putusan MK terlebih dahulu.

“Seandainya MK menolak gugatan pemohon, kemungkinan penetapan bisa kita lakukan di akhir bulan Februari dan pelantikan di bulan Maret. Namun kalau MK mengabulkan dan putusannya PSU, berarti semua batal. Makanya semua tetap tergantung dari MK. Kalau sesuai petunjuk Kemendagri, pelantikan semua Kepala Daerah itu nanti di bulan Maret,” pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, PEMERINTAH GIRIAN PASTIKAN TEPAT SASARAN
Idul Adha 1447 H, PAN Dan BM PAN Kota Medan Gotong Royong Tebar Qurban Untuk Masyarakat
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Laksanakan Kurban, Robi Barus S.E M.A.P Sembelih 2 Ekor Lembu
Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban
“Polsek Aek Natas Polres Labuhan batu Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H”.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:09 WIB

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:43 WIB

PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, PEMERINTAH GIRIAN PASTIKAN TEPAT SASARAN

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:28 WIB

Idul Adha 1447 H, PAN Dan BM PAN Kota Medan Gotong Royong Tebar Qurban Untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:30 WIB

Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara

Berita Terbaru