Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Belawan,19/10/2025/ antara news. Id
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis (16/10/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diketahui bernama Lasiman (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip besar sabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit ponsel, satu lembar kwitansi pembayaran, dan uang tunai Rp 200.000.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat penangkapan, tersangka berada di depan rumahnya dan diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap AKP A.R. Riza, Minggu (19/10/2025).
Petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor tersangka. Dalam interogasi, Lasiman mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap kejahatan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas AKP A.R. Riza.( red)