Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhan batu Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu .
Labuhan batu Utara/ antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan transportasi 1 (satu) unit Sepeda Motor Vixion warna hitam dengan plat E 5563 SX;
Mendapat Informasi tersebut PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH, beserta team AIPDA ANGGIAT NAINGGOLAN,BRIPKA AMIR SIMATUPANG,BRIGPOL EVANTRA untuk melakukan pengecekan, atas perintah tersebut Team langsung menuju lokasi dan menelusuri daerah Desa Sei Baru dimana sekira pukul 20.30 wib team melihat 2 (dua) orang laki laki dewasa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan plat E 5563 SX arah Jalan Umum Dusun III Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;
Melihat hal itu team opsnal langsung menghentikan kendaraannya kemudian mengamankan kedua orang tersebut dimana saat diintrogasi mengaku bernama CANDRA WIJAYA Alias JAYA (yang dibonceng) dan SUWANDI Alias WAWAN (yang mengemudikan sepeda motor) merupakan Penduduk Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu, saat diamankan CANDRA WIJAYA Alias JAYA langsung membuang barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.27 gram bruto tersebut disekitar lokasi, setelah itu CANDRA WIJAYA Alias JAYA dan SUWANDI Alias WAWAN berusaha melarikan diri kemudian melompat ke parit bekoan namun team opsnal tetap berhasil mengamankan keduanya, selain narkotika jenis sabu tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A9 warna tosca dan 1 (satu) buah gunting ukuran kecil;
Kemudian saat diintrogasi lanjut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang akan didagangkan di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Parik Sitorus)















