PTPN 1 Regional 1 gagalkan konstatering ilegal di areal HGU 113/ Sidodadi, diduga ada permainan mafia tanah .
Tanjung Morawa, 13 Oktober 2025 / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) dengan berani menggagalkan upaya pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) yang jelas-jelas ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi. Aksi ini berlangsung dramatis di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (13/10/2025).
Upaya konstatering ini diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati,dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk, berlandaskan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara yang diklaim seluas 16.500 meter persegi itu ternyata berada dalam wilayah HGU aktif milik PTPN I Regional 1, yang ironisnya tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1 Julisman, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk segera menghentikan dan menunda pelaksanaan konstatering yang sarat kejanggalan ini.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan mafia tanah yang bermain dalam perkara ini! Aset ini adalah HGU aktif milik PTPN I Regional 1, dan kami tidak akan tinggal diam!” seru Julisman di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Julisman mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melancarkan upaya hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara ilegal kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan tanpa kompromi untuk melindungi aset negara yang dikelola oleh PTPN I Regional 1. Tidak ada ruang bagi para perampok tanah!” tegas Julisman.
Julisman juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas respons cepat dan keputusan bijaksana dalam menunda pelaksanaan konstatering yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ini.
Solidaritas dan ketegasan PTPN I Regional 1 dalam menjaga aset negara patut diacungi jempol. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih merajalela dan menjadi ancaman serius bagi keamanan investasi dan pembangunan di Sumatera Utara. ( Tim)