Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Lhokseumawe/AntaraNews.id

Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Baca Juga:  Latih Disiplin Sejak Dini, Satgas Yonif 131/BRS Latihkan PBB Bagi Siswa di Wilayah Perbatasan

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.
Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .
Polres Binjai ciduk jaringan irt saat jualan narkoba di Tandem Hilir 
Antisipasi Kejahatan Jalanan,Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Patroli Skala Besar Malam Hari
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba
Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang,Polres Labuhanbatu Selatan Teguhkan Semangat Pengabdian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:44 WIB

Edarkan narkoba di timbang Binjai Timur , seorang pria di tangkap Polres Binjai .

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:40 WIB

Polres Binjai ciduk jaringan irt saat jualan narkoba di Tandem Hilir 

Senin, 26 Januari 2026 - 07:01 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan,Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Patroli Skala Besar Malam Hari

Senin, 26 Januari 2026 - 06:59 WIB

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:00 WIB

Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat

Berita Terbaru

Daerah.

Koperasi Harus Memiliki SDM Yang Baik

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:02 WIB

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB