Polda Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Dumai

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polda Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Dumai

Dumai, Riau / antara news.id

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada hari Minggu, 12 Oktober.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menyatakan di Pekanbaru bahwa dua orang tersangka telah ditangkap sehubungan dengan kasus ini. Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini diinisiasi berdasarkan informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, ke Palembang. Tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” jelas Komisaris Besar Putu pada hari Senin, 13 Oktober.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pengawasan di Pelabuhan Roro Dumai dan mengidentifikasi sebuah mobil Avanza putih mencurigakan dengan nomor polisi BN 1747 RQ, yang diduga membawa zat terlarang tersebut.

Baca Juga:  “Scan, Lapor, Beres!”: Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Aduan Polisi untuk Publik

Ketika diperintahkan untuk berhenti, pengemudi berusaha melarikan diri, yang mengakibatkan mobil tersebut tersangkut di pembatas jalan di area pelabuhan.

“Setelah diperiksa, 30 paket besar berlabel logo teh hijau, yang diduga berisi sabu, ditemukan tersembunyi di berbagai bagian kendaraan,” rinci Komisaris Besar Putu.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa DE mengakui sabu tersebut dimaksudkan untuk dikirim ke Palembang. Dia dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta, yang disetorkan ke rekening LH.

Barang bukti yang disita termasuk sekitar 30 kilogram sabu, sebuah mobil Avanza putih, dan empat telepon genggam berbagai merek.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Markas Polda Riau. Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi individu yang memesan dan yang ditujukan untuk menerima narkoba tersebut,” tambahnya .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 07:05 WIB

Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Daerah.

KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:21 WIB