Lambatnya Penegakan Hukum, Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Bebas Berkeliaran!
Medan / antara news.id
Kasus penganiayaan terhadap Elin Syahputra, seorang wartawan yang menjadi korban pemukulan saat meliput demonstrasi di depan PT. Universal Gloves (UG), menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum. Pelaku berinisial BS, yang dengan brutal memukul kepala Elin dengan helm, terlihat santai beraktivitas di sekitar Patumbak Kampung, seolah tak tersentuh hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya BS, pelaku pengancaman dan intimidasi terhadap Dedi Irawandi Lubis, yaitu AS dan RS, juga bernasib serupa. Mereka terlihat bebas beraktivitas di sekitar PT. UG, tanpa rasa takut atau bersalah. Bahkan, AS sempat terlihat bersantai di sebuah kafe di Jalan Pertahanan, menambah miris situasi ini.
Keterangan ini didapatkan dari warga sekitar Dusun I Desa Patumbak Kampung pada Jumat malam (10/10/2025). Riki Irawan SH. MH., kuasa hukum kedua korban, juga mengaku beberapa kali berpapasan dengan para terlapor.
“Saya benar-benar kecewa. Jurnalis yang dilindungi undang-undang bisa dianiaya, dan pelaku dibiarkan bebas. Mau jadi apa negeri ini jika hukum dipermainkan?” ujar Elin dengan nada geram.
Dedi Lubis juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia masih ingat jelas bagaimana para preman bayaran PT. UG menarik kerah bajunya sambil melontarkan kata-kata kotor. “Entah apa kerja penegak hukum, pelaku dengan bukti yang jelas masih bisa berkeliaran seenaknya,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, berbagai aliansi wartawan telah mengecam keras tindakan preman bayaran PT UG yang mengintimidasi dan menganiaya wartawan. Laporan kejadian ini telah disampaikan pada Selasa (7/10/2025) dini hari, dan Elin Syahputra telah menjalani visum di RS. Bhayangkara. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara professional . Kuat dugaan pihak kepolisian tidak ingin menangani laporan kekerasan terhadap wartawan . banyak laporan tentang kekerasan terhadap wartawan yang dipeti es kan atau tidak diproses , padahal jelas diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers , bahwa pers merupakan Pilar ke 4 dalam penegakan demokrasi dan wajib di lindungi .
Kasus penganiayaan ini telah di laporkan ke Polsek Patumbak dengan nomor ; LP/B/ 565 / X/ 2025 / SPKT/POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA , tetapi sampai sekarang pelaku penganiaya masih berkeliaran bebas , ada apa dengan Kepolisian ? (Tim)